Tambang Pasir Ilegal: Kasus Songseng Bertahun-tahun Belum Disidangkan
Redaksi
Selasa, 07 Juli 2015 - 06:31:46 WIB
 
                          
                  
Batam, PAB-Online
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam terkesan sangat lamban menangani permasalahan kasus penambang pasir ilegal yang kian marak di Kota Batam. 
Meski selama ini usaha kerja keras Bapedalda Kota Batam untuk penertiban pertambangan pasir secara besar-besaran menuai makna besar yang tersirat ada apa sampai saat ini perkara-perkara tersebut belum di meja hijaukan. 
Sementara beberapa barang bukti hasil dari razia telah menyita beberapa alat berat dan mesin pompa maupun lori milik para penambang masih terduduk di pinggir jalan di sebelah kantor Kejaksaan Negeri Batam. 
Barang sitaan sebelumnya di prediksi dalam keadaan baik dan dapat di operasikan sesuai dengan fungsinya  masing-masing. Akan tetapi barang tersebut saat ini terancam rusak dengan tidak adanya perawatan berkala dari pemilik barang. Apalagi penanganan proses hukum pertambangan pasir di Kota Batam, masyarakat banyak yang menilai lambannya kinerja Bapedalda Kota Batam yang hanya mampu memperlihatkan barang tangkapan yang kemudian di sita tanpa ada tanda-tanda kejelasan proses hukumnya kapan akan di sidangkan. 
Dari sekian banyak penambang pasir ilegal yang tertangkap tangan dalam hasil penertiban razia selama kepemimpinan Dendi Purnomo masih satu perkara yang mampu di selesaikan hingga kemeja hijau. Sementara penanganan kasus-kasus lainnya perihal proses hukumnya belum mendapat kepastian.
Sebelumnya Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo sempat menyegel usaha produksi batu batako yang bahan bakunya dari hasil pertambangan ilegal. Tetapi seiring dengan berjalan waktu, garis polis line yang telah di pasang oleh Bapedalda kota Batam telah di buka, bahkan pantauan media ini di lokasi  pembuatan batu batako dari hasil tambang pasir ilegal dari daerah Nongsa sudah kembali lagi beroperasi tanpa adanya tindakan hukum lebih tegas dari pihak Bapedalda Kota Batam. 
Sementara PAB sudah beberapa kali mendatangi kantor Bapedalda Kota Batam tidak pernah berhasil menemui Dendi Purnomo, saat media ini kembali menanyakan sekretarisnya perihal keberadaan Kepala Bapedalda Kota Batam Sdr. Dendi Purnomo di mana, beliau mengatakan “silahkan buat janji sebelumnya jika mau bertemu dengan Bapak Dendi Purnomo," tuturnya. 
Sementara di saat media PAB melakukan konfirmasi kepada Sdr. Songseng dua minggu yang lalu melalui ponsel genggam selulernya dengan nomor : 08127004xxx mengatakan beliau tidak pernah lagi di panggil pihak Dinas Bapedalda Kota Batam dan menduga proses hukumnya yang di alamatkan kepadanya tidak akan di lanjutkan lagi. 
"Gimana Bapedalda mau minta melanjutkan proses hukumnya, lahan tersebut sudah saya jual kepada orang lain. Dan kasusnya sudah sangat lama bahkan sudah bertahun-tahun, kalau memang Bapedalda benar mau tegas dan serius untuk penertiban tambang pasir  ilegal kenapa sampai saat ini masih banyak yang di biarkan beroperasi," jelasnya.(SS)   
                                                                                               
                                                                                                                                    
                                
                                                              
                                                           
                          
 
  
                                           
                                            
                                                
                                                 
                                                
                                            
                                                 
                                             
                            
                                                        
         
                  
                          
     Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Penyidik Pidsus Kejatisu Geledah 2 Lokasi Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smart board SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi
Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:50:53 Wib Hukrim  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Kejatisu Geledah 2 Lokasi Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Belawan Korupsi BNBP 2023-2024
Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:43:19 Wib Hukrim  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       Gemar Membaca Sejak Kecil Bawa Yos Arnold Tarigan dari Wartawan Hingga Plh Kajari Madina
Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:35:09 Wib Hukrim  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                       FKSM Sumut Bakal Lapor Kejari Tanjung Balai Ke Kejagung Soal Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:21:47 Wib Hukrim  
                                             
                                                
                                             
                                          
                                        
                    
 
                   
                   
                   
                   
                   
                  

