ROKAN HULU,(PAB)-----
Sidang Praperadilan atas Pemohon Maradona alias Mona terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara peredaran rokok ilegal oleh Polres Rokan Hulu, ditunda. Sidang ditunda karena termohon Satreskrim Polres Rokan Hulu mangkir hadir. Senin (3/3/2025).
Hakim tunggal Jatmiko Pujo Raharjo S. H yang menangani sidang praperadilan Mona dalam perkara nomor register perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Prp. Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan digelar kembali pada Rabu, (5/3/2025).
Hakim memutuskan menunda sidang dengan mengatakan penundaan itu karena ketidak hadiran para termohon. Dan hal ini dapat dikatakan sikap tidak menghormati persidangan.
" Terkait tidak hadirnya Termohon dapat dilaporkan ke bid.Propam Polri " ujar Jatmiko memberi saran.
Kuasa Hukum, Indra Ramos S.H,I mengaku kecewa atas ketidak hadiran termohon Satreskrim Polres Rokan Hulu dalam sidang perdana Praperadilan Mona.
Indra Ramos berharap, ketidakhadiran para termohon bukan akal-akalan untuk mengelabuhi pengadilan mengugurkan sidang Praperadilan yang sudah diagendakan pada tanggal 19 Febuari 2025 dan digelar hari Senin tanggal 3 Maret 2025.
Mengejutkan, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian menjadwalkan sidang umum terhadap terdakwa Maradona di sidang prapid yang sedang berjalan dengan perkara Nomor: B-261/L.4.16/Eku.2/02/2025, terkait peredaran rokok Ilegal.
" Sebab, baru kami dapat informasi bahwa sidang pidana umum atas perkara Maradona alias Mona telah dijadwalkan pada Rabu tanggal 5 Maret 2025 dihari yang sama Prapid kembali digelar dalam putusan sidang praperadilan hari ini oleh Hakim Tunggal Jatmiko Pujo Raharjo, ini sangat diluar dugaan kami" ungkap Indra Ramos.
Lanjut kata Ramos, Pengadilan tidak seharusnya menjadwalkan sidang umum jika praperadilan (prapid) masih berjalan dalam perkara yang sama. Hal ini karena prapid dan sidang umum memiliki tujuan dan proses yang berbeda.
"Prapid masih berproses dan belum ada keputusan yang sah, sedangkan Tujuan prapid adalah untuk memutuskan apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sah atau tidak, dan sidang umum memerlukan hasil prapid sebagai dasar untuk memutuskan perkara, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menjadwalkan sidang umum" jelas Ramos..
Tegasnya, Jika sidang umum saat prapid masih berjalan dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur hukum.
"Menjadwalkan sidang umum saat prapid masih berjalan dapat mempengaruhi keadilan dan hak-hak pihak terkait" tegasnya..
Terpisah, Termohon Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Manalu saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya belum dapat hadir karena pihak Bidang Hukum Polres Rokan Hulu sedang melakukan gelar perkara.
"Perlu kami jelaskan, dalam hal Pra Peradilan, kami diwajibkan berkoordinasi dengan Bid Kum sebelum menghadapi sidang. Kebetulan jadwal gelar perkara di Bid Kum hari ini juga" jawab AKP Rejoice, Senin (3/3/2025).
AKP Rejoice Manalu membenarkan telah mengirim Surat permohonan untuk sidang di hari Rabu tanggal 5 Maret 2025.
" Surat permohonan sudah kami kirimkan karena jadwal yang bersamaan tersebut"singkatnya.
(Red)