Rokan Hulu,(PAB)-----
Pengacara Pelapor Dugaan Penipuan perjalanan Haji Supriono, S. H berharap Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono segera membebaskan terlapor, Zuarmasyah, karena antara pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian dengan Restorative Justice (RJ).
"Kita selaku kuasa hukum pelapor minta Kapolres Rokan Hulu segera membebaskan Zuarmansyah" tegas Supriono ,S.H kepada wartawan, Sabtu, (1/3/2025).
Dikatakannya, permintaan ini
mengingat sudah hampir 2 Minggu permohonan disampaikan namun Terlapor masih belum dibebaskan penyidik.
Pengacara yang akrab dipanggil Cak Pri ini berharap Terlapor segera dibebaskan berdasarkan perjanjian antara korban dengan Zuarmansyah pada tanggal 21 Februari 2025 di ruang mediasi Satreskrim Polres Rohul pada kesepakatan RJ kedua belah pihak .
"Salah satunya kami menyepakati agar Zuarmansyah dapat menunaikan kewajibannya sebelum 1 syawal 1446 H. Dengan demikian kami berharap agar Zuharmansyah dapat di keluarkan dari tahanan agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tanggal kesepakatan" Tambah Cak Pri.
Ditempat terpisah Indra Ramos S.H,I selaku kuasa hukum Zuarmasyah membenarkan sudah ada perdamaian antara Kliennya dengan Pelapor.
"Ya, sudah ada perdamaian, cabut perkara dan permohonan dari Pelapor" Ujar Indra Ramos, S.H,I.
Namun, lanjutnya sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak penyidik.
"Menurut informasi yang kita terima semua sudah setuju tinggal menunggu persetujuan Kapolres Rokan Hulu. Tinggal teken Pak Kapolres lagi, kita sudah melihat surat persetujuannya semua sudah setuju termasuk Kasat Reskrim" tambahnya.
Ramos berharap Kapolres segera menunaikan kewajibannya dalam penuntasan penyelesaian perkara yang telah di RJ kan.
"Semoga hari Senin besok (3/3/2025) semua clear dan tidak ada yang menghalangi" tutup pengacara ini.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Hukum Restorative (RJ) Polri adalah Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
RJ adalah prinsip dalam penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara. RJ dapat diterapkan pada perkara tindak pidana ringan, seperti yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)