Laksanakan Sosperda Sesi 2 Tentang Sistem Kesehatan, Jusuf Ginting Minta Lurah dan Dinas Sosial Perm

Laksanakan Sosperda Sesi 2 Tentang Sistem Kesehatan, Jusuf Ginting Minta Lurah dan Dinas Sosial Perm

PAB, MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting Suka, SE dari Dapil 5 Medan melaksanakan sesi II Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan B. Zein Hamid Gang Ladang Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Minggu (9/2) dimulai pukul 16.00 Wib sampai selesai. 

Pada pelaksaan Sosperda tersebut, dihadiri Sahat Harefa perwakilan Kelurahan Durian,  Syarif Hidayat Nasution,  Perwakilan Dinas Sosial Medan, dr. Asnita anovita Harahap, perwakilan PKM Kedai Durian, Mia Suryanti Ginting perwakilan BPJS Kesehatan, Ir. Waldemar Sihombing, staf ahli fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Ketua dan Pengurus Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Durian dan Kelurahan Titi Kuning beserta 500 warga undangan yang hadir. 

Jusuf Ginting Suka mengatakan sengaja memsosialisasikan Perda Tentang Sistem Kesehatan sebab, masih banyak warga masyarakat yang terkendala saat menggunakan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan baik di puskesmas maupun di Rumah Sakit. 

"Kita masih banyak mendapat pengaduan warga terkait buruknya pelayanan kesehatan bagi warga pengguna BPJS Kesehatan.  Selain itu, ketidaktahuan warga menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), disini kami bawakan langsung pihak perwakilan BPJS Kesehatan, perwakilan Dinas Kesehatan dan perwakilan kelurahan, "sebutnya.

Pada pelaksanaan Sosperda tersebut, warga banyak mempertanyakan mengenai penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Medan Berkah yang menjadi program unggulan  Pemko Medan. 

Menjawabnya, Perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Mia Suryanti Ginting pada kesempatan yang diberikan, menjelaskan bahwa saat ini untuk berobat boleh saja membawa kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, ketika ada tunggakan BPJS Kesehatan dapat hanya membayar tunggakan 2 tahun terakhir. Setelah itu BPJS Kesehatan sudah dapat digunakan untuk berobat. " Untuk penghapusan denda, tidak dapat dilakukan karena merupakan wewenang pusat. Namun, ketika ada tunggakan, maka cukup membayar tunggakan 2 tahun terakhir, "sebut nya. 

Dijelaskan  Mia, program UHC adalah kerjasama antara Pemko Medan dan BPJS Kesehatan sehingga meski ada tunggakan tetapi warga masih dapat berobat gratis meski ada tunggakan BPJS Kesehatan. Program UHC hanya bagi warga miskin dan berpenghasilan rendah, namun perusahaan wajib mendaftarkan karyawan progam BPJS  Kesehatan. 

" Untuk warga yang berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan hanya dapat dipulangkan ketika sudah sembuh dan harus rekomendasi dokter sebagai penanggungjawab. Jadi jika ada pihak rumah sakit yang memulangkan pasien namun belum sembuh dapat melaporkan ke pihak BPJS Kesehatan, "ujarnya.

Seorang warga kelurahan Durian bernama Hj. Siti Huamanah menanyakan terkait Kartu BPJS Kesehatan miliknga yang hilang dan bagaimana untuk mendapatkan kartu kembali. 

Pertanyaan dari Siti Huamanah tersebut dijawab Mia dapat, dengan  memanfaatkan layanan PANDAWA. 

Diterangkan nya, layanan PANDAWA BPJS Kesehatan adalah layanan administrasi BPJS Kesehatan yang dapat diakses melalui WhatsApp. PANDAWA merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp. Layanan PANDAWA dapat diakses melalui nomor 0811 8165 165. Layanan ini dapat diakses oleh peserta JKN-KIS di seluruh Indonesia. Beberapa layanan yang dapat diakses melalui PANDAWA, antara lain: Pendaftaran peserta baru, Pengaktifan kembali status kepesertaan, Perubahan atau perbaikan data, Pengecekan status kepesertaan, Cek tagihan iuran. 

"Untuk mengakses layanan PANDAWA, peserta dapat menyiapkan foto Kartu Keluarga (KK) dan foto selfie dengan KTP, " terangnya. 

Sementara perwakilan dari Dinas Sosial Medan, Syarif Hidayat Nasution membahas tentang Bantuan Keluarga Harapan (PKH), dan DTKS. 

Dia mengatakan bagi warga di kelurahan Durian dan Kelurahan Titi Kuning yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mendaftar melalui kepala lingkungan atau langsung ke kantor Lurah. 

"Adapun Syarat mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), " terangnya. 

Jusuf Ginting Suka pada kesempatan itu menjelaskan lagi bahwa masyarakat harus selalu menjaga kesehatan meskipun pemerintah mengeluarkan program layanan kesehatan gratis seperti UHC dan JKMB.  Namun, jika terpaksa harus dirawat karena sakit, silahkan pergunakan layanan kesehatan gratis UHC dan JKMB dan BPJS Kesehatan. 

"Bilamana ada masyarakat yang dipersulit ketika hendak berobat, atau tidak dilayani dengan baik, jangan ribut atau marah, cukup fotokan orangnya, tulis namanya dan laporkan  kepada kami. Dengan segera kami akan laporkan oknum tersebut langsung kepada atasannya. Karena untuk kesehatan tidak boleh main main, "ujar Jusuf Ginting. 

Selain itu, Jusuf Ginting juga mengaku jika di kelurahan Durian dan Kelurahan Titi Kuning, sudah seratusan lebih anak muda yang di kuliahkan gratis atas bantuan anggota DPR Bapak dr.Sofyan Tan. 

"Sebab, Bapak Sofyan Tan melihat pendidikan adalah salah satu modal untuk dapat merubah nasib dan mendapat hidup layak dan sejahtera. Untuk itu PDI Perjuangan melalui Pak Sofyan Tan fokus untuk membantu pendidikan gratis bagi warga di Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara, "terang nya. 

Selain itu, sebut Jusuf Ginting, pak Sofyan Tan juga telah banyak membantu memberikan bea siswa kepada siswa dari tingkat dasar, menengah pertama dan menengah atas baik sekolah swasta dan negeri di Kota Medan dan Sumatera Utara melalui program Penerima Iuran Pendidikan (PIP). 

"Kedepan, sebut Ginting lagi akan banyak lagi bantuan pendidikan yang akan diberikan oleh Bapak Sofyan Tan kepada warga masyarakat Kota Medan dan Sumatera Utara, mari beri tepuk tangan kepada Bapak dr. Sofyan Tan seru Jusuf Ginting disertai tepuk tangan lima ratudan warga undangan yang hadir. 

Tidak lupa, legislatif asal Dapil 5 Medan ini menyampaikan salam dan pesan dari anggota DPR RI asal Sumut, dr. Sofyan Tan kepada seluruh warga masyarakat Kota Medan khususnya di kelurahan Durian dan Titi Kuning. 

Di akhir pelaksanaan Sosperda yang dia laksanakan, Jusuf Ginging Suka berpesan agar para orangtua selalu menjaga anak anak mereka agar tidak terlibat narkoba dan begal. Sebab kata dia ketika orangtua menjaga anak anak mereka dari bahaya narkoba dan begal maka orangtua sudah turut membantu pemerintah dalam menekan jumlah pengguna markoba dan kenakalan remaja termasuk begal di Kota Medan. 

Kegiatan Sosperda Tentang Sistem Kesehatan ini diakhiri dengan berfoto bersama dan menyerahkan suvenir, kue dan nasi kotak.

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index