DUMAI, (PAB) -----
Maraknya aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kota Dumai, membuat masyarakat gerah. Apalagi TPPO dan TPPM ini berdampak negatif, seperti pencurian, kekerasan dan lain sebagainya di tengah-tengah lingkungan masyarakat.
Merespon hal itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Dumai mengadakan rakor bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), sebanyak 60 orang, terdiri dari berbagai instansi dan lembaga pemerintah, antara lain; Kantor Imigrasi, Polres, Kejaksaan Negeri, Pemko, BNNK, Badan Intelijen Negara Daerah (BIN) dan TNI 3 matra.
Rakor untuk menyamakan perspektif lintas sektoral terhadap penanganan PMI non prosedural untuk antisipasi TPPO dan TPPM.
Narasumber Kabid Perizinan dan Komunikasi Informasi Imigrasi Kanwilkumham Riau Habiburrahman dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Dani, menegaskan pentingnya pencegahan TPPO dan TPPM.
Sebagai permulaan, Habiburrahman terangkan terlebih dahulu definisi TPPO. Perdagangan manusia adalah merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
"TPPO dan TPPM merupakan kejahatan kemanusiaan sesuai UU RI No.21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adalah sangat perlu kita Timpora serius dan tegas mencegah hal ini terjadi di wilayah Kota Dumai, dengan cara sosialisasi secara kontinyu", pandangan Habiburrahman di hadapan peserta.
"Ada banyak warga Indonesia jadi korban perdagangan manusia dengan modus iming-iming pekerjaan yang bagus dan gaji yang tinggi. Mulai dari persiapan di luar prosedur resmi. Padahal fakta lapangan disana dan janji diawal tak sesuai. Karena terlanjur berada di negeri seberang, akhirnya bekerja di sana secara tak resmi. Paspor terlewat masa berlaku, saat pulang secara ilegal ke Indonesia terkena TPPO dan TPPM.
Acara yang dimoderatori Saiful itu juga diisi dengan tanya jawab peserta dengan narasumber.
Untuk diketahui, BP3MI merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). BP3MI merupakan mitra kerja kantor Imigrasi Dumai.
Rakor yang dibuka resmi Pj Walikota Dumai TR Fahsul Falah diwakili Staff Ahli Hermanto Usman, turut dihadiri Ka Imigrasi Dumai Ricky Rachmawan didampingi para Kabid Kantor Imigrasi dan pimpinan instansi terkait.
(Eliwaty)