LANGKAT,(PAB)----- | Menjamurnya lokasi perjudian yang diduga juga menjadi barak lokasi narkoba di wilkum polsek Salapian hingga saat ini masih terus beroperasi, Kamis (24/0/10/24).
Pantauan dan Informasi, Praktek perjudian di Wilayah Hukum Polsek Salapian Polresta Langkat itu kuat kebal hukum sehingga Aparat kepolisian tidak mampu melakukan penggrebekan dan penutupan lokasi tersebut.
Anehnya Aparat Penegak Hukum seakan tidak mengayomi warga dan masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya praktek perjudian lewat Aduan Masyarakat (Dumas), Polsek Salapian Polresta Langkat hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun ataupun Nihil.
Warga dan Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan penegak hukum dan tidak tau lagi harus bagai mana mengatasi terkait adanya Judi pidana 303 yang menjamur tersebut, sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada bereaksi.
Mirisnya, Lokasi perjudian tersebut lokasinya tidak jauh dari Polsek, Namun Judi tembak ikan tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari kepolisian.
Yang jadi pertanyaan warga kepada Pihak kepolisian, Apakah Kapolsek dan Kanit diduga sudah terima upeti dari bandar judi pidana 303, ucap seorang warga sekitar.
"Karena Judi tembak ikan tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh hukum, Pak ", yang mengaku seorang warga diseputaran lokasi yang enggan disebut namanya.
Lanjutnya, Pada hal Judi sudah jelas dilarang sesuai Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, Namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum dan Bandarnya kebal hukum. Bahkan lokasi perjudian tersebut juga diduga sebagai transaksi para pengguna narkoba.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Salapian Ipda Heri Nalom Ompusunggu ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, " Terimakasih infonya pak, akan kita cek", balasan pesan singkatnya.
(Red)