Naikkan NJOP PBB P2 Untuk Kedua Kalinya, Pemko Pematangsiantar Dilapor ke Presiden RI

Naikkan NJOP PBB P2 Untuk Kedua Kalinya, Pemko Pematangsiantar Dilapor ke Presiden RI

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk yang kedua kalinya kembali menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026, sebesar LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026.

Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN) tersebut ditemukan di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, yakni semula pada tahun 2023 NJOP bumi (tanah) per meter sebesar Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah), pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp. 1.147.000,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Demikian dikatakan seorang Notaris DR Henry Sinaga, Senin (1/4/2024) sembari menunjukkan contoh SPPT PBB tahun 2020 dan SPPT PBB tahun 2021.

Sebelumnya dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar, Nomor : 04 Tahun 2021  tentang Penetapan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023, Pemerintah Kota Pematangsiantar, telah menetapkan kenaikan NJOP PBB P2 Tahun 2021 – 2023, sebesar LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN).

Kenaikan NJOP PBB P2 LEBIH DARI 1.000% (SERIBU PERSEN) tersebut, menurut DR Henry adalah pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain berbunyi bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan PALING TINGGI 100% (SERATUS PERSEN).

Sehubungan dengan itu, dengan surat Nomor : 2915/NOT-HS/IV/2024, tanggal 01 April 2024, DR Henry menyurati Presiden Republik Indonesia dengan tembusan Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Mendagri, Menkeu, Gubernur Sumut, Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Kajari dan Kapolres Kota Pematangsiantar.

“Kenaikan NJOP ini jelas melanggar undang-undang, oleh karenanya saya telah melaporkan dengan menyurati kepada Presiden RI dan membuat tembusan ke instansi terkait lainnya,” jelas DR Henry. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index