LSM Suara Proletar: Ganti Rugi Lahan Islamic Center Jadi Ajang Mainan

LSM Suara Proletar: Ganti Rugi Lahan Islamic Center Jadi Ajang Mainan
Ket.foto: Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP

Medan,(PAB)-----
 

Pemerintah provinsi Sumatera Utara sejak tahun anggaran 2008 sudah menggelontorkan dana sebesar 60 miliar rupiah lewat APBD yang menyatakan adanya Belanja hibah kepada Pemko Medan dalam rangka pembebasan tanah untuk Pembangunan Islamic Center sebesar 60 miliar rupiah yang diduga kuat dana tersebut raib (wujud nyata tanah tersebut tidak ada) sementara pada APBD 2009 Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) hanya garis penghubung alias nihil.
 

Seiring berjalannya waktu, kalangan pemprovsu saat ini juga masih mengalokasikan anggaran untuk itu dan anehnya dana yang dialokasikan saat ini terkesan seperti mainan mengingat anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan Islamic Center tersebut diduga tidak tepat sasaran karena wujud nyatanya tidak memiliki alas hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

12 Januari 2023, setelah LSM SUARA PROLETAR bertemu dengan kepala dinas Bina Marga Sumatera Utara serta Indra Sakti (Kabid Cipta Karya saat itu) membahas ganti rugi lahan untuk Islamic Center, siaran pers yang dibuat diskominfo provsu tertanggal 2 Januari 2023 secara tiba-tiba redaksinya dirubah dari ganti rugi lahan menjadi ganti rugi tanaman dan bangunan dan menanggapi terjadinya perubahan redaksi siaran pers tersebut kadis Bina Marga Sumatera Utara saat itu kepada LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya perubahan redaksi siaran pers tersebut.

Tidak hanya itu, anehnya lagi pada siaran pers tersebut dinyatakan bahwa pemprovsu telah memberikan ganti rugi untuk 21 hektar tanaman dan bangunan dengan nilai 13 miliar rupiah dari total luas lahan seluas 50 hektar. Disisi lain pada laporan keuangan pemprovsu tahun anggaran 2022 dinyatakan bahwa serapan anggaran sebesar 13,6 miliar rupiah lebih atau sebesar 41% dari Total Anggaran DPA Ganti Kerugian Islamic Center. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pada siaran pers diskominfo menyatakan 13 miliar rupiah untuk ganti rugi tanaman dan bangunan? Lantas kemana dialokasikan dana sebesar 600 juta rupiah lagi?
 

Belum lagi surat gubsu nomor: 593/13602/2022 perihal up date kelengkapan dokumen untuk permohonan penghapusbukuan dan pemindahan tanganan areal HGU PTPN II tanggal 9 November 2022 ke PTPN II dimana terkait surat tersebut pada laporan keuangan pemprovsu tahun anggaran 2022 dinyatakan bahwa surat tersebut belum dibalas untuk tindak lanjut, untuk itu pelaksanaan tidak dapat dilanjutkan.
 

Data terakhir yang diperoleh LSM SUARA PROLETAR, sekdaprovsu Arief S.Trinugroho lewat surat nomor: 500.17/15615/2023 tanggal 28 November 2023 meminta kepada Kadis PUPR Provsu untuk melakukan penyelesaian ganti rugi tanaman dan bangunan diatas tanah Islamic Center.
 

Menyikapi kondisi tersebut diatas, Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP menyatakan apakah semua ini, mulai dari alokasi dana ganti rugi serta lahan untuk Islamic Center tersebut memang sudah sesuai dengan peruntukan serta sudah memiliki legalitas formal alas hak atas tanah tersebut?

 

Berita Lainnya

Index