Deliserdang, (PAB) --
Puluhan Warga Sei Beras Sekata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Di Pancur Batu rabu 24/1 berkerubung mengikuti sidang perdana pembunuhan Prianta Purba Calon Kepala Desa (Cakades) Sei Beras Sekata.
Tak lama Hakim membuka dan menghubungi Terdakwa melalui Zoom dan dilanjuti pembacaan surat dakwa oleh JPU, masyarakatpun ramai berbondong menuju pintu ruang sambil berteriak-teriak meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Kuasa Hukum Korban, Novita Sari Sitorus, SH menjelaskan kepada Awak media beberapa point keganjalan sejak proses perkara di Polsek Sunggal.
" Pihak kami keberatan pada prose rekontruksi dipolsek Sunggal lalu dimana saksi seakan menggiring TDK sesuai dgn kejadian sesuai klien kami.dan rekontruksi hanya berdasarkan keterangan pelaku dn timnya.dmn saksi kami keluarga teman korban almarhum td ikut dibuat reka adegany," ucap Novita.
Dimana, sambung Vita, korban dan abangnya yang ada saat banyak menyangkal peradegan rekontruksi tersebut yang dimana keluarga korban yang meninggal berada ditempt TKP kejadian, Abang korban yang ada ditempt merupakan saksi kunci, tegas Novita Sari S
Sitorus, SH yang selama ini dikenal sebagai pengacara yang vokal memperjuangkan hak-hak orang yang terzolimi.
Abang korban yang ada dipersidangan juga menimpali dan merasa persidangan penuh rejayasa
" Setelah kejadian Penikaman Pelaku nampak saya kabur dibonceng naik sepeda motor. Mengapa Pengendara Sepeda motor ini tidak dilibatkan dalam perkara", tegas Purba abang kandung korban mengkritik profesionalitas Polsek Sunggal.
"Saya yakin kejadian itu telah direncana dan banyak pihak harusnya dapat dijerat bang", tegas Purba sambil berharap Kapolsek Sunggal Kompol Yudha dapat dicopot dari jabatannya.
Terdakwa An. Satria Sembiring alias Ucok didakwa dengan pasal 351 ayat 3 junto kuhp pasal 338. Selepas sidang Hakim ketua Morailam Purba menyatakan terdakwa akan dihadirkan pada sidang selanjutnya pada rabu 31/1. (AG)