Jalan Rusak di Siantar Tak Kunjung Diperbaiki, Dr Henry Sinaga Surati Presiden RI

Jalan Rusak di Siantar Tak Kunjung Diperbaiki, Dr Henry Sinaga Surati Presiden RI

PEMATANG SIANTAR, (PAB)---

Kondisi jalan rusak di beberapa ruas jalan di Kota Pematang Siantar kian memprihatinkan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Walau beberapa waktu lalu Dr Henry Sinaga SH SpN MKn seorang warga Kota Pematang Siantar yang merupakan seorang notaris telah menyurati Walikota agar segera melakukan perbaikan, namun sepertinya tidak ditindak lanjuti.

Merasa suratnya tidak direspon oleh sang Walikota, Dr Henry, Senin (4/12/2023) melayangkan surat yang ditujukan langsung ke Presiden Republik Indonesia mengajukan permohonan perhatian dan bantuan untuk memperbaiki berpuluh-puluh ruas jalan yang rusak di Kota Pematang Siantar.

Menurut Dr Henry, sesuai amatannya ruas jalan rusak antara lain Jalan Merdeka, Jalan Sutomo, Jalan Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Patuan Anggi, Jalan Cokroaminoto, Jalan Kartini, Jalan Bandung, Jalan Vihara, Jalan Sisingamangaraja Terminal Parluasan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Surabaya, Jalan Karo, Jalan Melati, Jalan Mawar, Jalan Kelapa Dua dan Jalan Komando Perumahan Setia Negara Rindam, Jalan Rakuta Sembiring, Jalan Justin Sihombing, Jalan Patuan Anggi, Jalan Pane, Jalan MH Sitorus, Jl. Viyata Yudha, Jalan Dahlia, Jalan Persatuan Parluasan.

“Surat ini saya sampaikan mengingat surat saya yang ke Walikota Pematang Siantar untuk perbaikan jalan belum menunjukkan hasil yang signifikan,” ujar Dr Henry.

Ditambahkan Dr Henry, bahwa suratnya juga ditembuskan ke Mendagri, Menkeu, Menteri PUPR, Kapolri, Gubsu, Kapoldasu, Walikota Pematang Siantar, Ketua DPRD Kota Pematang dan Kapolres Kota Pematang Siantar.

“Semoga Presiden berkenan menanggapinya agar tidak jatuh korban bagi rakyat Kota Pematang Siantar,” sebut Dr Henry.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban akibat jalan rusak agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk meminta pertanggung jawaban pidana maupun denda jika akibat jalan rusak tersebut menimbulkan kecelakaaan.

Lebih lanjut dijelaskan Dr Henry, menurut UU 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 12 juta, jika luka berat penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta, jika meninggal dunia penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index