Kasat Narkoba Polrestabes Medan Diterpa Isu Tangkap Lepas Rp500 juta

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Diterpa Isu Tangkap Lepas Rp500 juta

MEDAN,(PAB)----

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy dirundung berita miring. Perwira polisi berpangkat dua melati emas ini disebut-sebut melakoni kegiatan ilegal, tangkap lepas tersangka pengguna dan bandar narkoba di Medan. 


Tak tanggung-tanggung, dari kabar tangkap lepas itu, Raphael meraup untung Rp500 juta untuk tiga orang tersangka pengguna narkoba. Tak cuma itu, dia juga kabarnya menerima Rp35 juta lainnya dari seorang bandar narkoba yang juga dilepasnya pascaditangkap awal Januari 2018 kemarin. Kabarnya, uang Rp35 juta itu masih sebatas DP.  


Menurut kabar empat tersangka itu dilepas Rabu 31 Januari 2018 sore berinisial, H, W dan A, atas kepemilikan selinting rokok dibalut daun ganja di Jalan Karya, Medan yang diketahui warga turunan Thionghoa. Mereka sempat ditahan selama lima hari dengan dana Rp500 juta. 


Selanjutnya dikabatkan Sat Narkoba Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Raphael juga melepas bandar narkoba berinisial SB dengan kepemilikan 10 butir pil ekstasi yang juga ditangkap dari kawasan Jalan Karya, Medan dan dibebaskan Kamis 18 Januari 2018 setelah lima hari dilakukan penahanan dengan dana tebusan diduga sebesar Rp 35 juta.


Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membantah ada melakukan praktek tangkap lepas 4 tersangka narkotika jenis ganja setelah menerima uang sebanyak Rp500 juta.


Mendapat kabar miring itu, Raphael Sandhy Priambodo membantah mentah-mentah isu tersebut. Dia menegaskan jika pihaknya tak ada melakukan praktik tangkap lepas pengedar narkoba.


“Apa yang ditudingkan itu tidak benar. Apalagi dalam pemberitaan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan merima uang mahar Rp 500 juta, sehingga 4 pelaku berinisial H, W, A dan SB bisa menghirup udara segar alias bebas dari tahanan,” terangnya, Rabu (4/7).


Terkait tudingan tersebut, tersangka SB yang ditangkap terkait kepemilikan 1000 butir pil ekstasi dengan uang maharnya Rp 35 juta, itu juga tidak benar. Dia menatang untuk mengecek berkas tersangka SB ke kejaksaan. “Tersangka SB masih ditahan dan berkasnya sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.‎


Berdalih pihaknya telah membuka Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas yang diresmikan Kapolrestabes Medan, Raphael menyebut pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.


“Apalagi Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto sudah meresmikan Posko pengaduan dugaan tangkap lepas narkoba yang lokasinya tepat di depan Mako Sat Res Narkoba,” sambungnya.‎


Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto yang dimintai keterangannya terkait kabar tangkap lepas tersebut tidak memberi jawaban. Pesan singkat yang dikirimkan via aplikasi WhatsApp orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini hingga berita ini hingga sampai ke redaksi tidak mendapat jawaban. 


Direktur Indonesian Police Watch, Abdul Salam Karim bersuara. Menurutnya, informasi sekecil apapun kebenarannya terkait tangkap lepas itu wajib ditelusuri dan ditindaklanjuti.  "Kapolrestabes ada membut Posko Pengaduan Tangkap Lepas kan, bekerjasama dengan Propam. Ya kita minta itu harus diusut, " ungkap Salim belum lama ini.


Bila tak ingin citra Mapolrestabes Medan tercoreng dengan isu tersebut Kapolrestabes, kata Salum, lakukan pengusutan benar tidaknya kabar itu. Menurutnya, bila memang Kapolrestabes benar-benar ingin dipercaya dia mengimbau polisi membeberkan bukti-bukti kalau info tersebut tidak benar. 


"Beberkan saja dengan bukti-bukti yang polisi punya kalau mau membantah. Kalau sekedar bantah-bantahan gitu saja ya belum tentu bisa dipercaya. Turunkan Propam, lakukan penyelidikan kemudian ungkap ke publik, " pungkasnya.  (dvs/Sandy)

Berita Lainnya

Index