Diduga Malpraktik, Bakkara Laporkan Oknum Bidan Terkait Kematian Bayinya

Diduga Malpraktik, Bakkara Laporkan Oknum Bidan Terkait Kematian Bayinya

SIMALUNGUN, (PAB)---

Kegembiraan yang dirasakan pasangan suami istri (Pasutri) Topan Bakkara (38) dan Harmilawaty (29) warga Simalungun atas kelahiran anak ketiganya, Senin (16/10/2023) lalu, tak berlangsung lama. Bayi mereka meninggal dunia di usia lima hari. Bahkan Harmilawaty, ibu sang bayi kritis dan harus menjalani kuret di Rumah Sakit Tentara (RST) Pematang Siantar.

Kematian bayi dan derita sakit yang dialami istrinya saat ini, menurut Topan diduga sebagai akibat malpraktik yang dilakukan Bidan Elvinawati yang menangani proses persalinan istrinya.

Dituturkan Topan, usai istrinya melahirkan dengan normal, Elvinawati mengatakan bahwa ari-ari sang bayi masih tertinggal di rahim ibunya dan untuk mengeluarkannya butuh biaya hingga Rp 6 juta karena tidak ditanggung BPJS. Akhirnya Elvinawati menawarkan jasa dengan bayaran yang lebih rendah dan ari-ari pun dikeluarkan.

Namun usai tindakan tersebut, kondisi kesehatan bayi dan istri Topan malah semakin menurun, hingga akhirnya si bayi dilarikan kembali ke RSUD Parapat untuk mendapatkan perawatan. Dari para medis yang menangani diketahui bahwa sebelum lahir, si bayi tersebut telah menelan air ketuban.

Tanpa banyak berkomentar lagi, petugas di RSUD Parapat menyedot cairan air ketuban lewat mulut bayi. Upaya penanganan terhadap bayi tersebut telah dilakukan secara maksimal oleh petugas medis di  RSUD Parapat. Namun karena keterbatasan sarana dan prasarana, bayi harus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki ruang NICU.

Hingga kemudian bayi dirujuk ke RS Efarina Pematang Siantar yang memiliki ruang NICU. Disana, bayi langsung mendapatkan pertolongan medis dan perawatan intensif. Di mana saat itu, si bayi dalam kondisi kritis. Namun malamnya, sekitar pukul 20.00 WIB, bayi tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah proses pemakaman bayi, keluarga curiga melihat kondisi ibu bayi yang semakin drop. Atas saran keluarga, Harmilawaty dibawa chek up ke RS Murni Teguh Pematang Siantar, Senin (23/10).
Harmilawaty menjalani pemeriksaan dan ditangani dr Sutan Chandra SPoG.  

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dr Sutan dan melalui USG, diketahui ada jaringan di rahim Harmilawaty dan harus diangkat serta dibersihkan melalui tindakan kuret. Harmilawati pun dirujuk untuk menjalani kuret di Rumah Sakit Tentara (RST) Pematang Siantar, Selasa (24/10). Selanjutnya diperbolehkan pulang Rabu (25/10/2023) lalu.

Dari rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menduga kuat telah terjadi malpraktik dalam penanganan persalinan terhadap bayi dan ibunya. Hal lainnya yang membuat keluarga makin curiga, bidan Elvinawaty menuliskan dalam buku panduan persalinan (buku pink) ia telah mengunjungi Harmilawaty dan bayinya tanggal 25 Oktober 2023 dan 12 November 2023, lengkap dengan arahan. Padahal, saat keluarga membaca buku tersebut masih tanggal 21 Oktober dan 22 Oktober 2023, dan bayi telah meninggal dunia pada 21 Oktober 2023.

Keluarga besar sangat berharap tabir terungkap dan peristiwa ini tak terulang kepada orang lain. Sehingga atas kesepakatan keluarga, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Simalungun dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Simalungun, Kamis (26/10/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung telah menanggapi laporan yang disampaikan pihak keluarga pasien dan berjanji akan menindaklanjutinya.

Begitu juga Ketua IBI Kabupate Simalungun, Marice Simarmata yang ditemui di Sekretariat IBI Simalungun, Jalan Parahot, Kecamatan Siantar. Ia telah menerima laporan tertulis dan lisan dari keluarga pasien. Marice juga menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Kabupaten Simalungun, 
?
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Rosman Saragih SKM menerangkan telah menanyakan ke puskesmas. Berdasarkan keterangan dari puskesmas Parapat ia dapat informasi bahwa pasien melahirkan pada 16 Oktober 2023 dan pulang esok harinya. Kemudian bayi tidak minum asi dan dibawa ke RSUD Parapat.

"Kalau berdasarkan keterangan dari kepala puskesmas, katanya pasien sudah bersalin baik dan sehat,” terangnya, Rabu (2/11/2023).

Namun Ketika disampaikan terkait adanya negosiasi antara bidan dengan keluarga pasien sebelum dikeluarkan ari-ari, Kabid menyatakan hal tersebut tidak dibenarkan.

Rosman mengatakan akan memanggil bidan yang bersangkutan dan kepala puskesmas, Terkait informasi yang telah diterimanya, Kabid mengaku akan melakukan Analisa Bersama Ikatan Bidan Indonesia dengan memintai keterangan dokter SPOG.

Bidan Elvinawati Ambarita belum berhasil dimintai tanggapannya terkait hal tersebut hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi. (MA/Red)

Berita Lainnya

Index