Orang tua WBP Surati Dirjen PAS Terkait Kesewenangan Oknum KPLP, Ini Kata Kalapas

Orang tua WBP Surati Dirjen PAS Terkait Kesewenangan Oknum KPLP, Ini Kata Kalapas

SIMALUNGUN, (PAB)

Beredarnya Surat Terbuka orang tua WBP Atas Nama M RIVAY SIREGAR yang ditujukan ke Dirjen PAS Kemenkumham RI yang meminta agar Oknum KPLP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar yang berinisial RAG segera dicopot dengan alasan telah melakukan kesewenang-wenangan dan kekejaman kepada anaknya bernama Rudi Siregar, dan kepada WBP lainnya yang tidak disukainya.

Dalam suratnya tertanggal (09/10/2023) lalu, disebutkan Rivay, pada suatu malam, anaknya dipindahkan ke Lapas lain, tanpa sepengetahuan dan tanpa memiliki kesalahan apapun. Bahkan RAG juga disebut tidak segan-segan menganiaya hingga memasukan WPB yang tidak disukainya ke dalam Strapsel, tanpa batas waktu.

Selain itu, Rivay juga mengatakan dalam suratnya ke Dirjen Permasyarakatan itu bahwa RAG juga adalah dalang dan otak dari “peredaran” narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Kepala Lembaga Pemasyarakan (Kalapas) Kelas IIA Pematang Siantar MP Jaya Saragih saat dimintai tanggapannya, Rabu (18/10/2023) melalui layanan WhatsApp (WA) membantah terkait yang dituduhkan dalam surat tersebut.

Menurut Kalapas, dari 1618 orang wbp Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, hari ini 
18 oktober 2023 setelah dilakukan cek ricek melalui pada Sistem Database Pemasyaratakatan (SDP) bahwa tidak ada satupun WBP yang memiliki nama orang tua dengan nama M Rivay Siregar.

“Hasil cek ricek di lapangan dengan berbagai sumber kemitraan juga komunitas, kami dapatkan nomor handphone yang tertera pada surat diatas namun dicoret, tapi masih dapat terlihat jelas bila dizoomkan 0853 7068 2394dan 0852 7565 5194,” sebut Kalapas.

Pencoretan nomor tersebut dikatakan Kalapas mungkin sengaja menutupi identitasnya atau sengaja mencantumkan no telepon agar mudah dikonfirmasi kembali dengan tetap mengaku sebagai M RIVAY SIREGAR.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa setelah nomor tersebut didapatkan, ditelusuri melalui sebuah aplikasi bahwa pemilik nomor tersebut diketahui bukan pemilik nama M RIVAY SIREGAR.

“Sangat diharapkan peran cerdas rekan-rekan media serta cek dan balance terhadap narasi yang dikirimkan / bahan berita / foto surat terbuka yang sudah disebarkan,” harap MP Jaya Saragih seraya mengingatkan agar kita semua tidak menjadi korban diatas kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kalapas menegaskan bahwa Lapas memiliki Layanan pengaduan dan diharapkan kepada Bapak M Rivay Siregar agar hadir ke Lapas dan membawa surat asli aduan tersebut. Karena pada surat terdapat ada tertera tembusan kepada Kalapas namun hingga hari ini belum diterima surat yang dimaksud.

“Kita harap bapak Rivay datang dan disertai dengan identitas yang jelas baik KTP maupun Kartu Keluarga. Kita akan ajak untuk langsung cros cek data dan wbp yang dimaksudnya,” pinta Kalapas.

Mengingat surat tersebut sudah beredar melalui aplikasi chat dan hari ini adalah hari kedua, Kalapas meminta kepada Bapak tersebut agar datang ke Lapas selambatnya 3 hari dari mulai beredarnya surat tersebut terhitung mulai 17 Oktober 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023.

“Dan apabila melewati tenggang waktu diatas kami anggap laporan tersebut adalah fiktif alias HOAKS serta terhadap pembuat surat dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dikarenakan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas,” sebut MP Jaya Saragih. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index