Ajak Murid Demo, Tiga Guru PNS SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kena Sanksi

Ajak Murid Demo, Tiga Guru PNS SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kena Sanksi

llPEMATANG SIANTAR, (PAB)


Tiga guru PNS SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang memprovokasi atau mengajak murid untuk ikut demo pada 20Juli 2023 lalu, akhirnya mendapat sanksi tegas berupa mutasi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.


Hal tersebut disampaikan dan dibenarkan Kepala Cabang Dinas Wilayah VI, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang, Kamis (12/10/2023).


Ketiga guru tersebut yakni, Horas P Manullang SPd, dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/190/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.


Royman D Silalahi SE, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/189/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Ujung Padang Kabupaten Simalungun.


Barma Simanjuntak SPd, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/191/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Raya Kahean Kabupaten Simalungun.


Ada pun pelanggaran yang dilakukan ketiga guru tersebut, bertindak sebagai aktor yang melibatkan guru dan siswa dalam aksi unjuk rasa, dan dikenakan hukuman disiplin karena melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 pasal d, e dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.


Di dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut, dinyatakan bahwa surat itu berlaku 15 kerja setelah surat diterima ketiga guru yang mendapatkan sanksi administrasi itu.


Zuhri menjelaskan, bahwa keputusan tersebut adalah hasil investigasi dari tim bagian pembinaan aparatur dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Tim tersebut sudah berkunjung ke  SMAN 1 Dolok Panribuan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, serta telah memanggil dan meminta keterangan dari tiga oknum guru tersebut.


Bahkan sebelumnya, kata Zuhri upaya persuasif untuk menuntaskan permasalahan, telah dilakukan, dengan menggelar pertemuan antara pihak guru dan kepala sekolah di kantor camat Dolok Panribuan yang dihadiri pihak cabang dinas, unsur muspika dan lainya. Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil untuk menuntaskan permasalahan.


Ditambahkan Kacabdis, usai pemberian sanksi kepada ketiga aktor demo tersebut, masih banyak juga oknum-oknum yang malah menyalahkan Dinas karena dinilai tidak berpihak pada pendidikan di SMAN 1 Dolok Panribuan yang situasinya saat ini masih kekurangan guru PNS.


“Untuk meluruskan hal tindakan disiplin yang diambil Dinas atas ketiga guru ini, maka dalam waktu dekat kita akan gelar konferensi pers, agar semua paham,” ujar Kacabdis. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index