Korban PHK PT Getronics Batam Belum dapat Kepastian Hukum

Korban PHK PT Getronics Batam Belum dapat Kepastian Hukum
Ilustrasi

Batam, PAB-Online

Sungguh begitu malang nasib salah seorang karyawan PT.GETRONISC Batam sdri Hotmian Sirait sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum.

Setelah pihak perusahaan mendaftarkan gugatannya pada tanggal 24 November 2014 kepaniteraan pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang dengan register perkara No.75/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Tpg. Segala pembuktian di kantor PN Tanjung Pinang tanggal 22 April 2015 telah memiliki kekuatan hukum antara lain : Menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Sampai saat ini sejak  di terbitkan surat dari Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang nasib Hotmian Sirait belum memiliki status apakah PT.Getronics Batam masih mempekerjakan dirinya atau sebaliknya membayar pesangon sesuai ketentuan pasal 156 UU No 13 Tahun 2003.

Kepada media PAB-Indonesia, Selasa (23/06), Hotmian Sirait mengatakan sangat binggung terhadap persoalan yang saat ini, mekanisme kemauan perusahaan mulai dari mediasi hingga terbitnya surat anjuran dari Disnaker Kota Batam perihal pembayaran pesangon di tolak PT.GETRONICS.

"Pihak Perusahaan melakukan gugatan banding kepengadilan Hubungan Industrial di Tanjung Pinang dengan hasil sidang menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya. Sementara sampai saat ini tidak ada kejelasannya apa yang semestinya saya lakukan. Padahal kondisi saya sakit sampai saat ini masih dalam proses perobatan di rumah sakit dan Gaji saya selama ini tidak pernah di berikan oleh pihak perusahaan selama 9 bulan sejak di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sepihak hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya.

"Saya berharap kantor Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang, apa yang harus saya lakukan sejak di terbitkannya surat penolakan gugatan  tersebut. Sementara saya sudah mendatangi pihak perusahaan, tetapi menolak saya dengan alasan sampai saat ini belum pernah mendapatkan surat dari Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Tanjung Pinang," jelasnya.

Untuk mencari fakta kebenarannya media PaB-Indonesia pada hari selasa (23/06) mencoba mendatangi kantor pihak perusahaan ,tetapi tidak berhasil. Setelah mencoba menghubungi HRD PT.GETRONICS Batam, Ibu Ema di Nomer 0778-414168, beliau menyatakan sampai saat ini PT.GETRONICS Batam belum pernah menerima salinan surat putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjung Pinang terkait status Ibu Hotmian Sirait.

"Memang benar beberapa kali ibu Hotmian telah datang keperusahaan tetapi apa yang harus kami lakukan pada dirinya karena pihak perusahaan sudah melakukan PHK .Terkait pembayaran gaji sejak PHKpihak perusahaan tidak pernah  lagi membayarkan gajinya, sebelum ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,"jelasnya. (SS )

Berita Lainnya

Index