Lahan Eks HGU Dijual Kavlingan Oleh Mafia Tanah, Ini Penjelasan Humas PTPN II

Lahan Eks HGU Dijual Kavlingan Oleh Mafia Tanah, Ini Penjelasan Humas PTPN II

Binjai,(PAB)-----

Tanah Eks HGU PTPN II, di Jalan Danau Kerinci, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, kembali diperjualbelikan oleh Mafia Tanah.

Sebelumnya, plang pemasaran ditancapkan pada bagian depan dekat Tanah kaplingan. Kini, plang tersebut sudah bertambah lagi di pinggiran jalan Diponegoro, tepatnya di simpang jalan Makalona dengan bertuliskan " Binjai City, Kavlingan Perkampungan Baru".

Kuat dugaan, sang Mafia tanah kebal hukum dan kemungkinan ada main dengan pihak PTPN II kebun Sei Semayang.

Salah satu marketing pemasaran yang enggan disebut namanya mengatakan saat dikonfirmasi, tolong pak cari info diposisi tersebut harga mereka jual bisa enggk bayar spp kekantor PTPN II.

Selanjutnya, ia juga menegaskan, " bahwasan mereka ada turunkan orang PTPN II tidak, apakah ada kordinasi enggk dengan pihak PTPN II, kalau kaplingan kami jelas bisa kita buat surat dasar dari desa langsung atas nama si pembeli," katanya dengan nada kesal.

Menyikapi ini, Humas PTPN II Rahmad, mengaku tidak tahu, adanya penjualan tanah oleh oknum di lokasi tersebut.

Dirinya juga belum tahu, apakah tanah tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau sudah dilepas Eks.

"Kita belum tau itu, apakah tanah masih dalam status HGU atau eks HGU," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (05/09/23)

Berdasarkan informasi dari media sosial, tanah tersebut diperjualbelikan dengan harga murah, dan informasi saat ini tengah kepengurusan surat, itu akan kita periksa dan tindak lanjuti.

" Coba share lokasi, nanti tim akan kesana bergerak untuk melihat lokasi lahan tersebut.," pungkasnya. (red)

Berita Lainnya

Index