Pemerintah Perlu Tingkatkan Nilai BSPS

Pemerintah Perlu Tingkatkan  Nilai BSPS

Jakarta, (Pab-Indonesia)---

Dalam  Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),  Basuki Hadimuljonodi, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023) sejumlah anggota  dewan minta supaya pemerintah menambah anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ini penting agar kualitas per unitnya menjadi lebih baik.

Program BSPS ini, adalah bantuan dari Kementrian PUPR yang disalurkan untuk masyarakat dengan metode Padat Karya Tunai (PKT). “Untuk itu, perlu upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat secara swadaya. Jumlah bantuan program BSPS ini Rp 20 juta per unit.

Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan dengan skema Padat Karya Tunai. Mengingat, bagi Anwar, suatu kebahagiaan tersendiri apabila bisa meningkatkan kualitas rumah masyarakat.

“Terkait dengan perumahan, saya benar-benar menikmati yang namanya program BSPS. Sekalipun (anggaran) kecil tapi nikmat rasanya ketika kita bisa membantu orang-orang yang benar-benar tidak punya rumah dan kalaupun punya rumah itu pun rumah yang tidak layak,” ujar Anwar.

“Dan dengan bantuan BSPS ini mereka begitu semangat terpancar di wajah mereka, mereka ceria. Padahal dengan anggaran Rp 20 juta (namun) bagi masyarakat yang membutuhkan luar biasa kegembiraan mereka,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Oleh karena itu, Anwar menegaskan kembali agar Menteri PUPR semakin menambah alokasi anggaran BSPS. “Saya menyampaikan agar kebijakan di akhir masa jabatan Bapak Presiden semoga ini lebih dimasifkan lagi Pak Menteri. Sehingga ini alokasinya bisa ditambah, Insya Allah mudah-mudahan di akhir masa jabatan Bapak Presiden tidak ada lagi masyarakat kita di Indonesia ini yang tidak menghuni rumah yang tidak layak,” tegasnya.

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program dana bantuan renovasi rumah yang diberikan oleh pemerintah. Terdapat kriteria penerima BSPS yang telah ditetapkan.
Lantas, siapa yang berhak menjadi penerima bantuan BSPS dari pemerintah?

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS Tahun Anggaran 2022, ditetapkan bahwa besaran nilai BSPS terbagi menjadi tiga, sebagai berikut:

Pertama, lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat senilai Rp20 juta. Dengan alokasi untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.
Kedua, untuk lokasi khusus kawasan datar di perkotaan dan pedesaan Provinsi Papua dan Papua Barat, nilainya sebesar Rp23,5 juta. Dengan alokasi pembelian bahan bangunan sebesar Rp18,5 juta dan Rp5 juta untuk upah pekerja.

Ketiga, untuk lokasi penyaluran BSPS khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat senilai Rp40 juta. Dengan rincian Rp35 juta untuk pembelian bahan bangunan, serta Rp5 juta untuk upah pekerja.

Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini diberikan wewenang untuk menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan renovasinya masing-masing.

Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya.

Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.

Kriteria Penerima Bantuan BSPS : Mengacu pada UU No.1 Tahun 2011, berikut ini adalah kriteria penerima bantuan BSPS.

1. Subjek adalah pemilik dan penghuni rumah harus memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga. 
Masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). 
Bersedia membentuk kelompok
Belum pernah atau sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah. 
Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun/meningkatkan kualitas rumahnya

2. Objek adalah bangunan rumahnya memenuhi kriteria berikut:

Rumah milik sendiri, satu-satunya dan dihuni
Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah (atap, lantai, dinding)
Kelengkapan komponen struktural bangunan
Kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun
Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang

(Mitha))

Berita Lainnya

Index