Alur Sungai Ditimbun dan Dijadikan Tanah Kavlingan Medan Utara Terancam Banjir

Alur Sungai Ditimbun dan Dijadikan Tanah Kavlingan  Medan Utara Terancam Banjir

MEDAN UTARA I PAB I---WARGA Komplek Perumahan Taman Citra, Lingkungan I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, resah alur sungai dan jalur hijau sepanjang 400 meter dengan lebar 24 meter yang berada didalam areal komplek taman citra tersebut ditimbun dan dijadikan tanah kavlingan oleh oknum atau pihak lain yang ingin menguasai lahan itu.

Legal PT Puji Agung Utama, Afdanenni mengatakan, pihaknya menerima hak pengelolaan alur sungai tersebut sejak tahun 2002 yang diberikan oleh Balai Wilayah Sungai untuk menjaga dan merawat alur sungai, resapan air tersebut. Namun, pada tahun 2022, tiba-tiba ada pihak yang menimbun jalur hijau itu untuk dijadikan tanah kavlingan. Karena dinilai dapat merusak keseimbangan lingkungan, PT Puji Agung Utama kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Sumut dan pemerintah daerah. Sayangnya, laporan yang disampaikan tersebut tidak mendapat respon dan tanggapan hingga saat ini.

"Dari awal kami sudah melaporkan hal ini kepada bapak Wali Kota Medan dengan tembusan Kelurahan Titi Papan dan Kecamatan Medan Deli, Dinas Tarukim, BPN agar mereka tidak menerbitkan sertifikat atas penimbunan alur sungai mati resapan air ini," Tapi mulai surat yang pertama pada bulan Februari 2023 lalu belum ada tindakan sampai saat ini," ujar Afdanenni legal PT Puji Agung Utama. Bahkan pihaknya juga telah menyurati Balai Wilayah Sungai pada bulan Agustus 2022 lalu, PT Puji Agung Utama mendapatkan jawaban dari Balai Wilayah Sungai yang menyatakan bahwa lokasi yang ditimbun tersebut merupakan resapan air atau ( sungai mati) dan tidak boleh ditimbun.
Afdanenni berharap pemerintah memberikan tindakan tegas untuk mengembalikan alur sungai mati dan jalur hijau tersebut.Karena menurutnya, alur sungai dan jalur hijau itu merupakan areal untuk antisipasi bencana banjir. "Lahan ini dikembalikan fungsinya sebagai sungai mati seperti dulu, jangan ada penggarap penggarap liar lagi di sini," ujar Afdanenni.

Sementara itu, Lurah Titi Papan, Irwan menjelaskan bahwa penimbun alur sungai dan jalur hijau tersebut merupakan ahli waris pemilik tanah, yang memiliki surat silang sengketa. "Dia yang menimbun saat ini, mempunyai surat tanah, surat keterangan silang sengketa, berangkat dari surat tanah tahun 1968. Dari surat tanah tahun 1968 itu akhirnya diproses oleh ahli waris atas nama Ahmad dari pemilik tanah tersebut," kata Irwan.

Irwan mengatakan, di lahan tersebut saat ini sudah mulai berdiri sejumlah bangunan rumah. Hanya saja bangunan tersebut tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pihaknya sudah menyurati pihak penimbun lahan tersebut agar mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. Namun pemilik bangunan di lahan alur sungai mati tersebut tidak menghiraukan surat yang dilayangkan pihak Kelurahan Titipan. Irwan mengaku akan kembali menyurati pihak pemilik bangunan dimaksud. "Saya sudah surati pemilik bangunan, agar menghentikan pembangunan dan mengurus IMB nya. Namun mereka tetap tidak mau menganggap surat saya," kata Irwan. Pantauan wartawan, terlihat di lokasi telah dipasang plank tanah kavling.Dan sepanjang alur sungai mati itu sudah tertimbun rata hingga sejajar dengan jalan dan telah berdiri sebuah rumah.

Tindakan para oknum pengembang illegal yang berani memperjualbelikan lahan resapan air yang ditimbun sebagai tanah kavplingan untuk perumahan dan mendirikan rumah-rumah tanpa izin di atasnya, benar-benar menantang kebijakan Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang saat ini sedang berusaha keras untuk mengatasi persoalan banjir, khususnya di wilayah Medan Utara Kota Medan. Mudah-mudahan Walikota cepat mengetahui dan menanggapi persoalan ini, sehingga tindakan pengerusakan lingkungan yang serius ini bisa segera dihentikan,” harap salah seorang warga kompleks Perumahan Taman Citra.

Sementara itu, sejumlah pekerja pembangunan rumah yang ditemui di lokasi menyebutkan, mereka hanya tukang yang diperintah mendirikan bangunan milik Nasir. Setahu mereka, pihak pemilik lahan adalah Edi warga Hamparan Perak. “Tapi yang sering datang anaknya pak Edi, pak. Kami juga tidak tahu menahu soal ada tidaknya IMB bangunan rumah dengan tiga kamar ini,” kata salah seorang pekerja pembangunan yang ditemui di lokasi. **

Berita Lainnya

Index