Majelis Hakim PTUN menolak pengajuan gugatan penolakan grasi terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui pada Senin (22/6) kemarin. Jaksa Agung H.M Prasetyo menilai, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui perihal penolakan gugatan Sergei di PTUN.
"Beliau sudah tahu saya rasa. Responnya ya kita menghargailah putusan pengadilan. Kita apresiasi lah bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kita lah," kata Prasetyo di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Meski sudah ada keputusan PTUN, namun Prasetyo mengatakan, pemerintah belum menentukan waktu eksekusi akan dilaksanakan. "Eksekusi belum kita anu, belum kita rencanakan ya. Pokoknya nanti pada saatnya kita kasih tahu lah," singkat Prasetyo.
Sebelumnya, terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui mengajukan perlawanan hukum setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Namun pengajuan grasinya ditolak PTUN.
"Majelis menolak perlawanan gugatan perlawanan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/G/ 2015 tetap dipertahankan," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah saat memutuskan, PTUN, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (22/6).
Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005 lantaran terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.
Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Prancis itu lolos dari timah panas tim eksekutor saat itu.
Jaksa Agung belum rencanakan eksekusi terpidana mati Sergei Areski
Redaksi
Rabu, 24 Juni 2015 - 18:25:01 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Terbukti Korupsi Dana Desa, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dijatuhi Hukuman
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38:13 Wib Hukrim
Bejat! Pensiunan PNS di Kampar Cabuli Bocah 7 Tahun, Ditangkap Saat Jaga Pertamini
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59:40 Wib Hukrim
Kasus Pengadaan BBM Dinas Perkim Rohul Jilid 3, Polres Kantongi 2 Nama Tersangka Baru
Selasa, 28 Juli 2026 - 13:46:48 Wib Hukrim
Serang dan Maki Anak Dibawah Umur, Pemilik Rumah Adukan Pelapor Warga Medan Ke Polres Binjai
Senin, 27 Juli 2026 - 23:03:03 Wib Hukrim

