Majelis Hakim PTUN menolak pengajuan gugatan penolakan grasi terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui pada Senin (22/6) kemarin. Jaksa Agung H.M Prasetyo menilai, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui perihal penolakan gugatan Sergei di PTUN.
"Beliau sudah tahu saya rasa. Responnya ya kita menghargailah putusan pengadilan. Kita apresiasi lah bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kita lah," kata Prasetyo di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Meski sudah ada keputusan PTUN, namun Prasetyo mengatakan, pemerintah belum menentukan waktu eksekusi akan dilaksanakan. "Eksekusi belum kita anu, belum kita rencanakan ya. Pokoknya nanti pada saatnya kita kasih tahu lah," singkat Prasetyo.
Sebelumnya, terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui mengajukan perlawanan hukum setelah permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Namun pengajuan grasinya ditolak PTUN.
"Majelis menolak perlawanan gugatan perlawanan dan mengatakan ketetapan Ketua Nomor 71/G/ 2015 tetap dipertahankan," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah saat memutuskan, PTUN, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (22/6).
Sergei Areski Atlaoui ditangkap pada 11 November 2005 lantaran terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten. Dari pabrik itu, petugas menyita 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamine, dan 316 drum prekusor.
Sehari jelang eksekusi mati gelombang kedua, Sergei melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan penolakan grasi ke PTUN. Atas dasar itu, warga negara Prancis itu lolos dari timah panas tim eksekutor saat itu.
Jaksa Agung belum rencanakan eksekusi terpidana mati Sergei Areski
Redaksi
Rabu, 24 Juni 2015 - 18:25:01 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat
Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:09:39 Wib Hukrim
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan
Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:29:56 Wib Hukrim
Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal di Jalan Hiu Belawan Eksis Terus
Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:10:36 Wib Hukrim
Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Dijebloskan ke Dalam Jeruji Besi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:50:29 Wib Hukrim