Soal Limbah Cemari Anak Sungai Keruh, DPRD Langkat segera RDP PT Lonsum

Soal Limbah Cemari Anak Sungai Keruh, DPRD Langkat segera RDP PT Lonsum
Anggota komisi D DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya S.ip

Langkat,(PAB)------ 

Dampak pencemaran air anak sungai Keruh yang berada di Desa Bandar Telu, kecamatan Salapian Kabupaten Langkat diduga akibat limbah milik PT Lonsum, DPRD Kabupaten Langkat angkat bicara.

Prihal itu, DPRD  akan segera memanggil management PT Lonsum untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal itu diungkapkan Anggota komisi D DPRD Kabupaten Langkat dari fraksi partai Golkar yang membidangi masalah limbah, Edi Bahagia Sinuraya S.ip kepada wartawan, Rabu (24/5/23).

Menurutnya, DPRD Kabupaten Langkat juga akan kordinasi bersama rekan rekan di komisi D dan akan segera kroscek kelokasi limbah pabrik yang dimana warga sungai mereka merasa tercemar dari limbah tersebut.

" Dalam waktu dekat ini, kita akan coba panggil pihak management PT Lonsum dan bila perlu kita akan melakukan RDP secepatnya," cetus Edi.

Jika terbukti, sambung Edi Bahagia pihak perusahaan melanggar aturan sehingga menimbulkan dampak pencemaran pasti kami akan menindak sesuai dengan prosedur dan undang - undang yang berlaku," sambungnya.

Ia juga mengintruksikan pemerintah Desa untuk segera menyampaikan surat keberatan menyangkut hal itu secara resmi kepada Bupati dan DPRD Langkat.

" Apabila persoalan tersebut benar ditemukan di lapangan, maka pihak perusahaan diharapkan kedepannya bisa lebih memberikan dampak baik bagi masyarakat sekitar, bukan sebaliknya, nanti setelah masuk surat tersebut dimeja DPRD , kami akan memanggil pihak perusahaan dan dinas lingkungan hidup, serta pihak terkait untuk diadakan rapat dengar pendapat (RDP)," pungkasnya.

(Red)

Berita Lainnya

Index