Jakarta,(PAB)----
Pengusaha Kulit Reptil Indonesia kecewa atas tindakan Kementerian Kehutanan Indonesia, yang belum mampu menstabilitasi perdagangan Kulit Reptil Indonesia ke negara Eropa.
Kepada awak media, seorang pengusaha yang meminta namanya tidak mau disebutkan inisial (JL) peredaran kulit reptil dari Indonesia ke negara Eropa diblokir diduga karena kelalaian dari lembaga pemerintah Indonesia.
Peredaran kulit reptil dari Indonesia ke negara Eropa diblokir diduga karena kelalaian dari lembaga pemerintah Indonesia.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam pengendalian dan peredaran kulit Reptil Indonesia adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional yang di singkat dengan BRIN dan juga dari Kementerian Kehutanan khusus nya di Bagian Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH).
Dengan di blokir nya eksport Kulit Reptil ke Negara eropa bukan hanya pengusaha saja yang dirugikan namun negara pun mengalami kerugian dengan terhambatnya pemasukan Devisa Negara.
Hal ini selaras dengan data yang kami dapatkan dari Kementerian Kehutanan yang mana disebutkan bahwa semenjak di Blokir nya peredaran kulit Reptil Indonesia oleh Negara Eropa berdampak terhadap pemasukan Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) juga Devisa Negara mengalami penurunan yang signifikan.
Miris,hingga saat ini beberapa pengusaha Kulit reptil Indonesia belum juga dapat mengirimkan pesanan nya ke Negara eropa. Terkait permasalahan hal ini,media sudah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) namun Pihak BRIN tidak memberikan tanggapan yang positif.
Tambahnya, menurut mereka itu Bukan menjadi urusan kami. Sehingga permasalahan ini tidak mendapatkan solusi dari pihak BRIN,"ungkapnya.
Selain dari pada itu Hal ini pun di konfirmasi kepada pihak KKH, namun juga tidak ada tanggapan dari KKH
Terangnya,bahwa KKH tidak mengetahui perihal pemblokiran ini, dan bahkan berita pemblokiran tersebut KKH mendapatkan informasi dari Asosiasi Kulit Reptil Indonesia sebagai perwakilan dari para eksportir .
Keberadaan Asosiasi Kulit Reptil Indonesia saat ini dirasa kurang aktif , yang seharusnya dapat mendampingi dan berperan aktif dalam hal pengendalian, dan pengawasan dalam peredaran Kulit reptil Baik di Indonesia maupun ke luar negeri , serta memperhatikan kendala kendala apa saja yang di alami oleh para anggota.
Dari semua hal tersebut dapat disimpulkan bahwa ada kelalaian ataupun kelemahan dalam berkoordinasi dari Lembaga-lembaga yang bertanggung jawab di Indonesia terhadap Kementerian di Negara tujuan ekspor hingga mengakibatkan barang ekspor pengusaha Indonesia terbengkalai dan mengalami kerugian yang sangat besar.
Harapan, kepada pemerintah Indonesia khususnya KKH dan BRIN agar dapat permasalahan ini ditanggapi secara serius dan berkomunikasi dengan pihak negara lainnya khususnya negara Eropa untuk mendapatkan solusi agar Perdagangan Kulit reptile di eropa dapat berjalan kembali seperti sediakala."Senin: 15/05/2023.
(Jos/Tim).