Satu Izin Usaha Bisa Diagunkan Pinjaman Kredit Lebih Dari Satu Bank

Satu Izin Usaha Bisa Diagunkan Pinjaman Kredit Lebih Dari Satu Bank

Medan,(PAB)---- 

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Apin BK alias Joni, setelah mengagunkan izin usaha sarang burung walet miliknya ke Bank BCA, selanjutnya Apin mengagunkan izin usaha sarang burung walet ke My Bank dengan Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 5 Miliar. Hal ini dikatakan Anton Hartono dan Nico selaku karyawan atau pegawai di My Bank, Senin (27/3/23 ).

Menurut keterangan kedua saksi ini mereka pernah diperiksa keterangannya di Polda Sumut. Keterangan yang diberikan di penyidik Polda Sumut sama apa yang diterangkan kedua saksi di depan persidangan dihadapan majelis hakim, JPU dan PH terdakwa serta Apin BK hadir secara virtual melalui monitor di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Anton Hartono menerangkan juga, " bahwa terdakwa Joni alias Apin BK merupakan nasabah prioritas sebagai pengusaha sarang burung walet di My Bank sejak 2021.
Kemudian di bulan September 2022 terdakwa Joni alias Apin BK melakukan pinjaman kredit untuk modal kerja sebagai pengusaha sarang burung walet sebesar Rp 5 miliar.


Pinjaman kredit tersebut terdiri dari kredit rekening koran BCA Rp 2,5 M dan, pinjaman promes Rp 2,5 M di My Bank dengan agunan dua sertifikat gedung di Cemara Asri. Sebelumnya agunan izin usaha sarang burung walet awalnya diagunkan di BCA kemudian agunan tersebut kembali diagunkan ke My bank nilai pinjaman Rp 5 Miliar, " papar Anton Hartono kepada tim JPU. Ketika ditanyakan Hal itu pada Nico, saksi Nico mengatakan sama jawabannya dengan Anton. Sebab Anton Hartono atasan langsung Nico di My Bank.


Sidang lanjutan perkara bos besar Judi online dan TPPU, Apin BK Alias Joni digelar di ruang sidang Cakra 9 dipimpin hakim ketua Dahlan dibantu dua hakim anggota dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Apin BK Alias Joni.

Dalam persidangan tersebut Tim JPU menghadirkan 6 saksi dua diantara dari pegawai/karyawan MY Bank yakni Anton Hartono dan Nico. Sedangkan 4 saksi lagi dari Bank BCA membenarkan adanya kredit pinjaman Joni alias Apin BK di BCA.

Usai mendengarkan keterangan daripada saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU ke depan persidangan. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan saksi-saksi berikutnya. (Rat)

Berita Lainnya

Index