8 Jam Diperiksa

Buruh Tangkap Ikan Datangi Polres Belawan, Subhan SH: Kami akan Surati Kapolres

Buruh Tangkap Ikan Datangi Polres Belawan, Subhan SH: Kami akan Surati Kapolres

MEDAN,(PAB)----

Protes Buruh tangkap Ikan Gudang Kelong  PT. Belawan Samudera Abadi (BSA) Gabion yang dipecat sepihak oleh oknum Toke Tangkap Ikan inisial Aci mendapat respon mengejutkan, bukannya menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hak Kerja (PHK) kepada belasan buruh tangkap ikan yang dipecat sepihak  ke Disnaker Medan, Pihak Perusahaan PT BSA justru melaporkan mandor tangkap ikan, D. Simbolon ke Polres Pelabuhan Belawan.

Ironisnya,D. Simbolon dilaporkan pihak Perusahaan PT BSA berdasarkan isi  berita yang tayang di beberapa media online dengan tuduhan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pada undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik ke Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

"Saya dilaporkan karena pemberitaan media dalam memberikan keterangan kepada wartawan tentang permasalahan saya dan anggota pekerja yang dipecat" ujar D. Simbolon, Selasa (7/3/23).

Eks Mandor Buruh Tangkap Ikan itu, datang Ke Mako Polres Pelabuhan Belawan didampingi dua pengacaranya  memenuhi undangan klarifikasi Penyidik unit II Ekonomi  Satreskrim Polres Belawan,  dalam undangan wawancara klarifikasi perkara Nomor: 8/962/II/Res.25/2023/Reskrim dengan rujukan laporan Polisi Nomor: LP/B/86/ll/2023/SPKT Pel. Blwn/Polda Sumut, pada tanggal 04 Februari 2023 atas nama Pelapor Liauw Edi Sud

D. Simbolon bersama kuasa hukumnya tampak memasuki ruang penyidik Reskrim Polres pelabuhan Belawan dan setelah kurang 8 jam pemeriksaan wawancara, Derlan Simbolon melalui kuasa hukumnya Subhan Amnan S.H M.Kn dan Reward Situmorang S.H M.Kn memberi keterangan persnya kepada wartawan yang sejak pagi sudah menunggu.

Dihadapan wartawan, Subhan Amnan S.H M.Kn menyampaikan bahwa Klian nya sudah memberikan keterangan tentang permasalahan pemecatan sepihak Derlan Simbolon dkk dihadapan penyidik.

Dan apa yang dituduhkan kepada Derlan Simbolon tidak dapat dibuktikan sebagai perbuatan melawan hukum melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana di Diprasangkakan pihak perusahaan PT BSA kepadanya.

Hasilnya Dikatakan Subhan,  penyidik menyarankan pihaknya berkoordinasi dan mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan untuk membuka jalur mediasi kedua belah pihak dalam upaya penyelesaian permasalahan yang dialami Derlan Simbolon dan kawan- kawan.

" Penyidik menyarankan kita untuk menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk meminta jalur  Restoratif Justice dan untuk mediasi mendapatkan hak- hak pekerja sebagaimana tuntutan pekerja Delson dan Kawan-kawan " kata Subhan.

Kemudian Reward Situmorang S.H M.Kn menambahkan akan melihat hasil kedepannya, dan dengan kejadian laporan yang diterima Derlan namun tak dapat dibuktikan maka diharapkan menjadi jalan baik penyelesaian masalah kedua belah pihak dalam mendapatkan hak pekerja dan tuntutan para pekerja.

"Sudah sepantasnya pekerja mendapat haknya nanti akan kita lihat kedepannya semoga Kapolres Pelabuhan Belawan menanggapi permasalahan ini dan para pekerja juga mendapatkan haknya" ujarnya.Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH., MH saat dihubungi wartawan belum memberikan tanggapan terkait buruh tangkap ikan yang dilaporkan pengusaha PT. BSA atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

AKBP Josua terlihat pergi meninggalkan ruangannya tanpa memberikan kesempatan wartawan melakukan wawancara.

(Evi/tim)

Berita Lainnya

Index