3 Pecandu Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kapolresta: BB Bong dan sudah Assess

3 Pecandu Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,  Kapolresta: BB Bong dan sudah Assess
Ilustrasi

Deli Serdang, (PAB)-----

Satnarkoba mengamankan 3 (tiga) tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu inisial SE, MA dan RI di sebuah rumah di Gg. Pelak Desa Sekip Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti Alat hisap (Bong), Rabu (17/02/2023).
 

Menurut Polisi, ketiga tersangka mengakui dan dinyatakan positif telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan kini sedang menjalani rehabilitasi berdasarkan assesmen pecandu narkoba.

"Setahu saya BB nya bong dan sudah di asesmen ke BNN, tks" ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain. Selasa (21/2/23).

Lanjutnya, ketiga pelaku assesmen ke BNN Deli Serdang untuk menjalani rehabilitasi bukan melepas para pecandu tersebut.

Sementara informasi yang diterima wartawan menyebutkan bahwa ketiga tersangka ditangkap dan ditahan kemudian dilepaskan kembali dengan membayar Rp. 40 juta dengan dalih menjalani rehabilitasi.

Hal itu dibantah salah satu keluarga pecandu RI inisial H yang mengatakan RI ditangkap personil sat narkoba dan menjalani serangkaian pemeriksaan kemudian dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan keinginan RI serta di dukung keluarganya.

"Kakak konfirmasi kata kakak dia tangkap lepas, maaf kak, reza itu bukan tangkap lepas tp rehab lengket dan prosesnya berjalan. Kami tdk pernah kasih uang sama Sat Narkoba, tp klu biaya rehab kami yang nanggung" ungkap H.

H juga mengakui bahwa ketiga pecandu tersebut juga menjalani rehabilitasi.

"Sama kak, karena sesuai SE MA RI, barang buktinya dibawah yang ditentukan. Trimakasih sebelumnya ya kak. Semoga kakak dan keluarga sehat..
" Jawab H lagi.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, S. I.K., M.M menyatakan ada pengajuan assessment terhadap tiga pecandu tersebut.

"Mmg benar kita ada terima dari polres, kita laks assesment, tergolong pecandu berat namun tdk terindikasi jaringan pengedar shgg kita arahkan rawap inap/ rehab di yayasan amelia" jawabnya, Rabu (22/2/23). (Evi)

Berita Lainnya

Index