Tak Menyadari Buah Curian, Dua Pemuda Diprasangkakan Penadah Sawit

Tak Menyadari Buah Curian, Dua Pemuda Diprasangkakan Penadah Sawit

BINJAI,(PAB)-----

Dua pemuda berinisial A (36) dan K (33) warga Dusun III jalan Sayur, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang , ditangkap pihak kepolisian Polsek Binjai atas tuduhan sebagai penadah.

Widia Lestari, selaku suami A yang didampingi oleh orangtuanya, mengaku tidak terima suaminya dituduh dan dipaksakan sebagai penadah dalam laporan polisi.

“ Suami saya dituduh sebagai penada buah sawit curian milik kebun dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak suami saya lakukan, saya sebagai istri tidak terima atas tuduhan dan dugaan paksaan kepada suami saya yang dilakukan pihak Polsek Binjai,” ujarnya, Selasa (14/02)

Kejadian tersebut bermula saat A dan K mendapatkan telepon dari agen sawit berinisial AD alias Bodong untuk mengambil buah sawit di lokasi perkampungan pada hari Senin (23/01) sekitar pukul 20.00 wib malam.

Disaat sampai dilokasi, A dan K turun dari mobil pick up dan tak lama, pihak security PTPN II kebun Tandem Hulu datang dan langsung mengamankan A dan K dan dipaksa mereka untuk memuat buah sawit kedalam mobil pickup.

Akhirnya, A dan K dibawak ke kantor polisi dan ditahan atas tuduhan sebagai penadah buah sawit curian.

" Penjelasan dari suami saya, dia tidak tau kalau buah sawit itu milik kebun, dan dia ditelepon agen sawit bernama Bodong, untuk membeli sawitnya, namun belum sempat melakukan transaksi pembayaran hanya masih melihat buah udah langsung diamankan pihak security," kata istri A Widia Lestari kepada wartawan.

Masih kata Widia Lestari, ketika suaminya bersama adiknya  dibawak ke Polsek Binjai dan langsung dilakukan penahanan, dan dibuat perkara dalam kasus penadah.

" Suami saya dituduh sebagai penadah, padahal dia belum sempat melakukan transaksi, hanya melihat saja, tapi kok langsung ditangkap dan dibuat sebagai penadah, jelas saya tidak terima," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak keluarga dan istri bersama kuasa Hukum akan melaporkan kasus ini ke Propam Polres Binjai.

" Kami akan melaporkan Polsek Binjai ke Propam atas penangkapan  terhadap suami saya yang diduga dipaksakan oleh oknum polisi dilaporan sebagai penadah," terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Alex Pasaribu ketika dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku A dan K sebelumnya pernah mengakui mengambil buah sawit milik kebun PTPN II Tandem Hulu, dan terkait kejadian ini, A dan K jelas terlibat karena buah sawit yang mau diambilnya milik kebun, meskipun demikian, A dan K belum ada melakukan transaksi tapi mereka berdua tetap terlibat," jelas Alex saat dikonfirmasi diruangannya, Sabtu (11/02).

Menurutnya, sambung Alex kedua pelaku tidak bisa dilepas, sebab pihak manager kebun sudah mengetahui hal tersebut bahkan pihak kebun PTPN II Tandem Hulu ini pun dalam pengawasan oleh seorang Jaksa.

"Mana berani kita buat ambil tindakan sendiri, dan kita sudah coba cari solusinya tapi tetap tidak bisa bang," ungkap Alex.

(Red)

Berita Lainnya

Index