Terkait Vonis Hakim 1 Tahun, Pemilik Tempat Judi dan Jaksa Banding

Terkait Vonis Hakim 1 Tahun, Pemilik Tempat Judi dan Jaksa Banding

MEDAN,(PAB)----

Paska putusan majelis hakim yang diketuai Philip Soetpiet SH yang memvonis Tek Siong pemilik tempat atau penyedia sarana tempat perjudian di Komplek Asia Mega Mas Medan, dengan hukuman 1 tahun penjara di ruang sidang Cakra 6 PN Medan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah mendaftarkan banding ke PTSP Pengadilan Negeri Medan.

Hal ini dinyatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan Paisol SH ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp-nya kepada wartawan, Rabu (25/1/23 ).
Menurut Kasi Pidum Kejari Medan ini, selain pihaknya menyatakan banding pada hari ini dan sudah mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan. Terdakwa Tek Siong pemilik tempat perjudian juga telah mendaftarkan bandingnya ke Pengadilan yang sama.

Sebelumnya JPU Fransiska Panggabean menuntut terdakwa Tek Siong dengan tuntutan pidana agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Menurut nota tuntutan JPU Fransiska terdakwa terbukti menyediakan sarana tempat bermain judi sesuai dakwaan primer pasal 303 ayat 1 ke- 1 KUHPiidana.

Namun vonis majelis hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean yakni 1 tahun penjara. Sementara terdakwa yang menggunakan kursi roda tersebut terlihat tertunduk atas putusan majelis hakim tersebut.

Sementara diketahui secara jelas dalam perkara ini ada uang tunai Rp 26.236.000 yang disita penyidik saat melakukan penggerebekan,  tidak begitu jelas diucapkan pada saat pembacaan putusan tersebut. Apakah dirampas untuk negara, namun dari pantauan wartawan di ruang sidang suara hakim Philip nyaris tak terdengar. Baik JPU maupun terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

Secara estafet, majelis hakim yang sama juga dengan suara nyaris tak terdengar membacakan putusan kedua terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah).

Kedua terdakwa yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan itu masing-masing diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara. Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian.

Fransiska Panggabean beberapa pekan sebelumnya dituntut agar masing-masing dipidana 2,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (11/6/22) sekira pukul 23.00 WIB saat petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi judi di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Dari penggerebekan itu, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas,” ujar JPU.

Selain Indah dan Via, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merek Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette merek Gokong, 3 unit mesin tembak ikan merek Lou Han.

Sebanyak 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengcancel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp 42.061.000 dan 2 unit handphone.

Ketika diinterogasi, Indah dan Via menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.

Mendapat informasi itu, Minggu (12/6/22) sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merek Redmi. Selanjutnya terdakwa Tek Siong dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut. (Rat)

Berita Lainnya

Index