Mediasi Gugatan Kenaikan NJOP 1000% Gagal, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Walikota Tidak Melakukan PMH

Mediasi Gugatan Kenaikan NJOP 1000% Gagal, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Walikota Tidak Melakukan PMH

PEMATANG SIANTAR, l PAB l---Sidang lanjutan mediasi gugatan perkara Nomor: 128/Pdt.G/2022/PN PMS, antara dr. Sarmedi Purba, SpOG m, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi, dan Rapi Sihombing, SH masing-masing sebagai Penggugat I, II dan III melawan Walikota Pematang Siantar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai Tergugat I dan II, yang digelar di PN Pematang Siantar, Selasa (24/1/2023) kemarin gagal mencapai perdamaian.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Renni Pitua Ambarita, SH, MH ini, para Penggugat tetap bersikukuh agar Tergugat I dan II membatalkan atau mencabut Peraturan Walikota Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Tahun 2021-2023, Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Terhutang Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan Membayar Wajib Pajak Berupa Stimulus Untuk Ketetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Nomor 973/432/III/WK/THN 2022 tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2021.

Para Tergugat juga diminta mengembalikan besaran NJOP dan PBB-P2 Kota Pematang Siantar berdasarkan besaran NJOP dan PBB-P2 Tahun 2020, sembari merumuskan kebijakan baru tentang Penetapan NJOP dan PBB-P2 yang memberi berkepastian hukum, berkeadilan dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus mengenai pejabat yang berwenang untuk membuat Peraturan dan/atau Keputusan, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus tentang azas - azas Pemerintahan Yang Baik.

Jika Tergugat dapat mengabulkan permintaan tersebut, para Penggugat akan mencabut dan membatalkan gugatannya.

Sementara Tergugat I dan II melalui kuasanya Mhd. Hamdani Lubis yang juga sebagai Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, didampingi Fridayani Sihaloho, SH dan Jiva Indra, SH yang masing-masing Stg Hukum Pemko Pematang Siantar yang tanpa membuat resume mediasi secara tertulis menyampaikan secara lisan bahwa Tergugat I dan II merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Saat Hakim Mediator menanyakan dasar perhitungan penetapan NJOP tahun 2021 yang mencapai hingga 1000 % lebih, kuasa Tergugat yang sebelumnya menjabat Kabid di BPKAD Kota Pematang Siantar, mengatakan bahwa penetapan NJOP berdasarkan Perwa No. 04 tahun 2021 didasarkan pada sistem ZNT (Zona Nilai Tanah) yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kota Pematang Siantar.

Anehnya, ketika ditanya bagaimana survei itu dilakukan, Mhd Hamdani Lubis malah mengatakan tidak mengetahuinya secara detail. Begitu halnya saat Hakim Mediator menanyakan terkait pedoman dalam penetapan NJOP, Hamdani sebut bahwa sejak pelimpahan kewenangan penarikan pajak bumi dan bangunan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tahun 2013 hingga 2022, Pemko Pematang Siantar sama sekali tidak/belum memiliki pedoman penetapan NJOP.

Sehubungan dengan perdebatan tentang kenaikan NJOP tidak mencapai titik temu, akhirnya Hakim Mediator mengakhiri sidang mediasi dengan kesimpulan gagal mencapai perdamaian.

“Karena tidak ada titik temu, maka kesimpulannya gagal mencapai perdamaian, selanjutnya sidang pemeriksaan perkara ini akan dibuka kembali pada tanggal 2 Februari 2023 mendatang,” ujar Hakim Mediator. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index