LLDikti Klarifikasi Para Pihak Terkait Penjelasan Hasil Pemilihan Rektor USI

LLDikti Klarifikasi Para Pihak Terkait Penjelasan Hasil Pemilihan Rektor USI

PEMATANG SIANTAR, (PAB)---

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Kamis (1/12/2022) telah melakukan klarifikasi para pihak atas laporan Ibu Dr. Corry, M.Si terkait penjelasan hasil pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) masa jabatan 2022-2026.

Dalam Berita Acara Nomor: 5017/LL1/KL.01.01/2022, Plt. Kepala LLDikti Wilayah I Prof. Dr. Ibnu Hajar, M.Si bersama tim dan para Pihak Yayasan USI serta Dr. Corry, M.Si telah melakukan diskusi para pihak yang menyepakati bahwa Statuta Yayasan USI tahun 2022 dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemilihan rektor USI.

Tim ahli atau narasumber memberikan tanggapan bahwa Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.

Dalam penjelasannya, Corry menyampaikan bahwa sesuai Statuta tahun 2020 pasal 44 disebutkan bahwa Pemilihan Rektor dilakukan oleh seluruh anggota Yayasan. Sementara senat belum menerima hasil pembobotan nilai untuk diserahkan ke panitia. Bahkan menurut Corry, semua menyalahi prosedur karena semua proses diambil alih oleh Pembina.

Ditambahkan Corry bahwa nilai yang dibuat oleh Pembina sebenarnya hanya salah satu komponen dari seluruh unsur penilaian, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan menjadi penetapan rektor.

LLDikti Wilayah I, setelah mendengar tanggapan dan penjelasan para pihak, merekomendasikan:
- Niat baik untuk USI harus dibuat dalam praktik, sehingga perlu memperhatikan Statuta dan OTK.
- Mengembalikan ke rumah tangga USI dengan dibicarakan kembali ke Yayasan dan Dr. Corry, M.Si.
- Dalam Berita Acara yang telah dibuat oleh pembobotan, itu menjadi dasar dari pasal 13 pada peraturan Yayasan tentang Tata Tertib pemilihan rektor.
- Pembobotan dari seluruh semua aspek harus sama perlakuannya.
- Kembali lagi lihat pembobotan dan scor (review ulang) setelah hari ini oleh seluruh pihak.
- Apabila peraturan tidak ada, maka dibuat dahulu peraturannya.
- Penyelesaian masalah ini harus dilaporkan kepada LLDikti Wilayah I sebelum tanggal 9 Desember 2022.
- Diterima atau tidak berpulang kepada para pihak internal Yayasan USI dan Dr. Corry, M.Si untuk menyelesaikan masalah ini dengan berbesar hati dan kekeluargaan.

Ditanya jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian para pihak, Plt. Kepala LLDikti Wilayah I mengatakan akan menyampaikan permasalahan ini ke Kementerian. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index