YouTuber RS Ajukan Praperadilan, LBH MOSI: Meskinya Kapolrestabes Medan Pantang Tak Hadir

YouTuber RS Ajukan Praperadilan, LBH MOSI: Meskinya Kapolrestabes Medan Pantang Tak Hadir

MEDAN,(PAB)-----

Sidang  praperadilan dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2022/PN MEDAN, atas Pemohon dari Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MOSI dalam perkara YouTuber Rudi Simamora (RS) di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan Hakim Abdul Hadi Nasution SH MH ditunda dan akan digelar pada pekan depan karena Termohon 1, Kapolrestabesta Medan, Kombes Valentino tidak hadir.

Menanggapi hal itu Tim Kuasa Hukum, LBH MOSI menyayangkan tindakan yang dilakukan Kapolrestabes Medan yang telah menyampingkan proses prapid yang cepat, efisien dan hemat.

Walau demikian, Ketua Umum DPP MOSI, Franky Manalu mengatakan akan menunggu kehadiran Kapolresta Medan di sidang berikutnya di pekan depan.

“ Kita mengugat termohon Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan atas penanganan perkara dan penahanan YouTuber RS yang terkesan dipaksakan” ujar Franky didampingi Kuasa Hukum, Muktar Siregar, SH, Riky P Daniel,  S.SH dan Dr (c) Jefferson Hutagalung, SH, MH di Pengadilan Negeri Medan kepada wartawan. Senin (21/11/22)

Meskinya Kapolrestabes Medan Pantang tak Hadir, sebab Ketidakhadiran Kapolrestabes Medan pada sidang perdana, menurut Franky Manalu pihaknya sangat menyesalkan, namun masih menaruh harapan kiranya orang nomor satu di Polrestabes Medan menghormati dan Patuh hukum.

" Sebagai aparat penegak hukum seharusnya beliau datang. Tapi kita lihat saja pekan depan," sebutnya.

Dikatakannya, langkah hukum yang dilakukan LBH MOSI atas penangkapan dan penahanan terhadap RS yang  dianggap  menyalahi prosedur atau tidak tidak terpenuhinya unsur prosedur yang menurut pihaknya proses penyidikan cacat hukum.

" Gelar perkara kepolisian menyebut RS ditangkap pada tanggal 6 Nopember 2022, sementara penangkapan dilakukan pada tanggal 7 Nopember 2022 dan pada tanggal 8 Nopember 2022 keluarga RS baru menerima surat penangkapan, bagaimana bisa dalam 1x24 jam seseorang terduga pelaku tindak pidana bisa ditersangkakan tanpa adanya keterangan saksi ahli hukum ITe, ahli bahasa dan ahli agama" tegas Frenky.

Jefferson juga menambahkan, bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusi, dalam konteks penangkapan dan penahanan terhadap RS yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan (UU I TE) telah mengalami ketidakadilan yang mana hak konstitusinya sudah dicabut oleh penyidik kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan.

" Semua warga negara  punya hak konstitusi. Tak terkecuali saudara RS. Nah, dalam hal ini hak konstitusi saudara RS sudah dicabut polisi. Sehingga, kami memilih dan memutuskan menempuh jalur hukum. Kami berharap kiranya masih ada keadilan hukum di negeri ini," sebutnya.

Ditambahkannya, proses penyidikan yang dilakukan terhadap RS adalah proses penyidikan yang tercepat di Indonesia.

" Sementara Pasal yang ditetapkan terhadap RS  adalah Pasal 156  (28) UU I TE yang dimana penanganannya sangat sangat memerlukan kehati hatian,"  tegasnya. (Evi)

Berita Lainnya

Index