Melalui Aplikasi SIAKBA, KPU Sergai Buka Pendaftaran PPK

Melalui Aplikasi SIAKBA, KPU Sergai  Buka Pendaftaran PPK

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai akan membuka perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman yang di keluarkan KPU Serdang Bedagai  Nomor 228/PP .04.1-Pu/1218/2022 tanggal 20 November 2022.

Kooordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan kepada wartawan menyampaikan, bahwasanya pendaftaran akan kita buka mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022.

Dia mengatakan dalam pendaftaran PPK  pada pemilu 2024 ini tidak secara langsung lagi datang ke KPU Sergai. Tapi akan menggunakan aplikasi  SIAKBA. Untuk pembuatan akun Siakba dan daftar  PPK silahkan klik link https://siakba.kpu.go.id.

Lebih rinci dijelaskannya, sebelum mendaftar, coba pastikan dulu apakah kita terdaftar apa tidak di keanggotaan partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika ada warga yang bukan anggota parpol namun namanya tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka warga yang bersangkutan dapat melapor melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/ tanggapan.

" Apabila ada kendala dengan proses pendaftaran. Dapat menghubungi Helpdesk SIAKBA KPU Sergai di Nomor 0813-6215-0585 (Nana)," urainya.

(Bambang)

Berita Lainnya

Index