Sidang Narkotika

Tak Terima Divonis 7 Tahun Penjara, Kakak Terdakwa Mengamuk Di PN Binjai

Tak Terima Divonis 7 Tahun Penjara, Kakak Terdakwa Mengamuk Di PN Binjai

BINJAI,(PAB)-----

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, menjatuhkan vonis 7 tahun Kepada terdakwa Pho Sie Dong dengan dalam perkara tindak pidana narkotika.

Majelis hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi Agus menilai terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat melawan hukum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dengan pidana denda 1 milliar dengan subsider 2 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Teuku Syarafi pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (01/11).

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya. Tuntutan kepada terdakwa sebelumnya dengan pidana penjara 8 tahun.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan Banding, Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan masih pikir pikir. Lalu majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap selama satu minggu.

Usai sidang dengan menjatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Pho Sie Dong kasus Narkotika, kakak Terdakwa mengamuk di pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Ket. Foto: Kakak Pho Sie Dong tidak terima hasil keputusan dari Hakim sehingga ngamuk di kantor pengadilan Negeri Binjai

Kakak terdakwa Pho Sie Dong berinisial M ini mengamuk ngamuk dengan memaki sejumlah personil polisi sat Narkoba Polres Binjai dengan mengucapkan " Jangan Buat Keterangan Palsu, kapan Sie Dong punya mobil Toyota Rush, kenak karma kelen nanti ya, buat keterangan palsu, ," teriaknya..

Melihat situasi tidak kondusif, pihak pengadilan akhirnya mengusir kakak Pho Sie Dong dari pengadilan Negeri (PN) Binjai agar tidak terjadi keributan berlanjut.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5) lalu.

Penangkapan itu berawal saat polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak. Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu Sabu.

Atas informasi masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran. Saat petugas menyamar sebagai pembeli, akhirnya bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu.

Tak lama, Abdul Gunawan kemudian menyerahkan satu paket diduga Sabu Sabu. Namun di saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi. Bahkan, Riki juga langsung menunjukkan 1 paket diduga ganja seberat 1,77 gram.

Akhirnya keduanya pun diciduk oleh petugas yang menyamar jadi pembeli.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, Pho Sie Dong cukup familiar dikenal oleh masyarakat Kota Binjai. Apalagi dia merupakan etnis keturunan Tionghoa.

Dari pengakuan tersangka Abdul Gunawan, bahwa barang haram tersebut (sabu) didapat dari Bos Pho Sie Dong, dan Abdul Gunawan mengungkapkan dirinya sudah diberi kepercayaan untuk bisnis haram tersebut, bahkan kunci gerbang untuk mengambil barang (sabu) tersebut sudah dipegangnya.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, Pho Sie Dong mencoba menyuap petugas dengan mengimingi memberikan sebuah mobil agar berita acara dibuat tidak sesuai dengan faktanya, namun hal tersebut di tolak keras oleh pihak petugas kepolisian.

Penulis : (ST)

Berita Lainnya

Index