Bareskrim Periksa 2 Farmasi, Produsen Sirup Unibebi Laporkan Suplayer Propylene Glycol ke Poldasu

Bareskrim Periksa 2 Farmasi, Produsen Sirup Unibebi Laporkan Suplayer Propylene Glycol ke Poldasu

MEDAN,(PAB)----

Meski Bareskrim Mabes Polri memeriksa 2 perusahaan farmasi yang memproduksi sirup dengan cemaran etilen glycol (EG) dan dietilen glycol (DEG) nya diatas ambang batas. Polri belum merilis dua nama perusahaan farmasi itu.

Namun, Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries  (UPI) Boedjono Muliadi yang merupakan produsen sirup obat merk Unibebi kini melaporkan PT Logicom Solution sebagai supplier Propylene Glycol sebagai bahan baku sirup obat merk Unibebi yang diproduksi perusahaannya.

Alasannya, manajemen PT Logicom Solution melakukan penipuan kepada perusahaan dengan memasok Propylene Glycol yang kandungan cemaran EG dan DEG nya diambang batas ketentuan Badan POM.

Laporan Dirut PT UPI ini dibenarkan kuasa hukumnyaHermansyah Hutagalung SH. Kepada wartawan, Sabtu (29/10/22) malam, Advokat dari Heart & Hand Law Firm ini mengaku, kliennya telah melapor ke SPKT Polda Sumut dengan Bukti Lapor Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 Oktober 2022.

Menurutnya, PT Logicom Solution diduga melakukan penipuan menyusul ditemukan adanya cemaran EG pada obat sirop Unibebi yang melebihi ambang batas. "Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," kata Hermansyah.

Ditegaskannya,  jika dugaan yang dilaporkan terbukti, maka PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari supplier atau pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab. "Terkait persoalan ini, kami menguji sampel, jadi kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita," tegasnya.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait obat sirup berbahaya yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga menyebabkan gagal ginjal akut.

“Kita sedang dalam proses, dari sampel semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto Jumat kemarin.

Namun, Jenderal Wanita ini belum bisa mengungkap dua perusahaan yang sudah dimintai klarifikasi tersebut. Menurut dia, sebaiknya dikonfirmasi juga kepada pihak BPOM. Sebab, kata dia, Bareskrim membantu BPOM untuk hal tersebut.

“Kita melakukan pendalaman membantu BPOM. Untuk masalah dua perusahaan, silahkan nanti komunikasi dengan BPOM,” jelas dia.

Diketahui Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat, hasilnya yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. 
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Berikut wawancara media dengan kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung SH.

HERMANSYAH : Kita sudah laporkan suplayer bahan baku dengan pasal penipuan di Polda Sumatera Utara. PT Logicom Solution

WARTAWAN : Bagaimana penjelasan Qualty Control PT UPI atas dugaan diatas ambang batasnya etilen glicol/dietilen glicol dalam kandungan sirup unibebi tsb Abgda?

HERMANSYAH : PT Logicom Solution sebagai suplayer sudah menjamin kualitas bahannya termasuk kandungan PG dan Glicerin nya dalam ambang batas aman. Dalam hal ini mereka juga menyertakan Certificate Analysis didalamnya dijelaskan kandungan kandungan didalamnya. Dan semua tertulis dalam ambang batas aman.
Namun setelah persoalan ini mencuat, secara inisiatip perusahaan mengambil sample atas bahan baku milik PT Logicom Slution, untuk diuji sample ke Bogor melihat khusus kandungannya. Disinilah kita ketahui dan kenal ada nama EG/DEG dalam kandungan pelarut bahan baku tersebut melewati ambang batas aman. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang dijamin oleh suplyer PT Logicom Solution. Kita ketahui setelah hasil Laboratorium dari Bogor keluar, makanya kita langsung buat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara.

WARTAWAN : Kalau demikian, apakah bisa kita katakan, ajuan izin edar oleh PT UPI ke Badan POM dengan realita pola produksinya khusus ambang batas EG/DEG tidak sesuai bang? Bagamana pola pengawasan BBPOM Medan dalam produksi sirup Unibebi. Adakah kontrol langsung mereka atau hanya manajemen PT UPI yang melaporkan? Apa kaitan Penanggungjawab PT UPI dalam penanganan Bareskrim Mabes Polri atas laporan Badan POM? Sudahkah manajemen PT UPI diperiksa oleh Badan POM atau Bareskrim Mabes Polri?

HERMANSYAH : Kita sudah diperiksa BPOM, Senin depan pemeriksaan lanjutan BPOM ke kita.

WARTAWAN : Apa pendapat manajemen PT UPI atas masalah ini. Apakah kaitan produk yang dipasarkan yang diperiksa Badan POM saat adanya kejadian dengan gagal ginjal akut anak massal,  bisa diterima atau ada yang mau disampaikan?

HERMANSYAH : Kita dukung BPOM, kita patuh atas pemerintah. Namun seharusnya kita juga dianggap adalah Korban, karena sejak tahun 1975 kita sudah bangun obat ini dengan baik dan sudah membangun kesehatan selama puluhan tahun dengan bangsa Indonesia. Tidak mungkin kita sengaja mencampurkan EG/DEG dalam bahan baku. Itu adalah tanggung jawan Suplayer bahan baku.

WARTAWAN : Ada tidak karyawan produksi misalnya QC atau bidang lain yang ditindak atas temuan ini?

HERMANSYAH : Belum ada. Karena kita tidak ada mencampur apa-apa. Apa yang hrus ditindak?. Suplayer yg berbohong ke perusahaan kita

WARTAWAN : Jadi, tidak ada cek mutu, majemen PT UPI atas bahan baku yang dipasok suplayer?

HERMANSYAH : Kan sudah aku sampaikan diatas bang, kita kenal EG/DEG ini baru aja sekarang ini. Dan alat untuk periksa kandungan EG/DEG di dalam bahan baku hanya ada dua di Indonesia. Bogor dan di BPOM Jakarta. Karyawan produksi melaksanakan tugasnya, periksa PG dan Glicerin. Semuanya berada pada ambang batas aman. Dan di dalam certifikat analisis suplayer dijelaskan EG/DEG didalam ambang batas aman. Malah dituliskan 0.008 Persen.

HERMANSYAH : 200 orang karyawan lebih yang harus berhenti karena hal ini. Ada keluarganya juga. Ini juga harus dipikirkan. Bisnis sudah dibangun puluhan tahun, hancur seketika. Ini juga harus dipikirkan.

Diberitakan sebelumnya, Badan POM menyita 8.388 kotak berisi 72 botol setiap kotaknya atau sekitar 603.936 botol tiga produk obat sirup merk Unibebi yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman.

Bersama ratusan ribu botol sirup merk Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops, turut diamankan 18 drum berisi 215 kilogram bahan baku sirup yakni Propylene Glycol merk USP EP tertera Distributor Dow Chemical Thailand LTD.

Sumber wartawan menyebutkan, ratusan ribu botol sirup merk Unibebi dan 18 drum Propylene Glycol disita Badan POM bersama Polisi dari PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) Jalan KL Yos Sudarso Medan. Saat ini barang yang disita ditumpuk di halaman depan Kantor BBPOM Medan.

Pantauan wartawan, Jumat (28/10/22), ribuan kardus sirup merk Unibebi menumpuk di area BBPOM Medan persis di Gudang samping Musholla. Terlihat juga 18 drum berwarna putih tertulis Propylene Glycol merk USP EP tertera Distributor Dow Chemical Thailand LTD disusun berjejer disamping gudang BBPOM Medan.

Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri Apt,M.Farm dihubungi Jumat (28/10/22) membenarkan operasi pengamanan produk sirup yang ditarik dari peredaran itu. Namun dengan alasan kewenangan Badan POM, pria berdarah Minang ini tak bisa menjelaskan detail penangangannya.

“Kami tak bisa memberikan penjelasan detail. Itu ranahnya Badan POM. Yang jelas penyitaan dilakukan Badan POM. Kami hanya mendampingi. Kami tugaskan 2 personil bagian penindakan BBPOM Medan,” beber Mantan Kepala BBPOM Sumsel itu. (Rat)

Berita Lainnya

Index