Proyek Pelebaran Jalan Seputaran Tugu Binjai jadi Sorotan Terduga Menyalahi Aturan

Proyek Pelebaran Jalan Seputaran Tugu Binjai jadi Sorotan Terduga Menyalahi Aturan

Binjai,---PAB
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota binjai kini tengah bergerak melakukan pekerjaan pembangunan baru pelebaran jalan bersama pembangunan Drainase serta pembangunan penestrian pengunaan jalan di lokasi bahu Jalan Nasional yang berada di seputaran tugu Binjai...(11/10/22)

Selama dalam pekerjaan, kini menjadi sorotan Publik yang dinilai pekerjaan tersebut tidak tepat sasaran dan menyalahi aturan yang sengaja  menggunakan anggaran APBD Kota Binjai Tahun 2022, sedangkan lokasi pekerjaan pada tipe Jalan Nasional yang seharusnya itu merupakan  tanggung jawab pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pusat.

Bahkan diperkirakan pembangunan tersebut bakal menelan biaya besar yang perencanaannya, Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP berangan-angan bundaran tugu binjai akan dibuat mirip seperti bundaran HI dengan anggaran APBD Kota Binjai.

Bahu jalan Nasional di jalan Tengku Amir Hamzah dan jalan Soekarno Hata di seputaran tugu Binjai jadi objek pekerjaan di 3 titik lokasi berbeda dengan menggunakan sisa anggaran Swakelola perawatan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota binjai bahkan disebut-sebut sebagai pelaksana oleh pihak rekanan berinisial Y tanpa melalui proses tender.

Pelaksanaan proyek bahkan terduga bakal terjadinya permainan anggaran keuangan Negara oleh pihak Dinas PUPR Pemko Binjai, kalau lokasi jalan Tipe Nasional seharusnya tanggung jawab pihak BPJN namun dikerjakan pihak Pemko Binjai dengan anggaran APBD kota Binjai Tahun 2022.

Sementara itu, data yang diperoleh PAB, kalau seputaran  di jalan Tengku Amir Hamzah dan jalan Soekarno Hata di seputaran tugu Binjai itu merupakan jalan Nasional dan tanggung jawab pihak BPJN untuk perawatan maupun pelebaran atau adanya pembangunan baru yang menggunakan anggaran APBN maupun bantuan dari Tingkat I Provinsi Sumatara Utara.

Dari data tersebut dijelaskan bahwa untuk perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan serta melaksanakan perencanaan, pengadaan  pembangunan proyek disetiap tipe yang masuk pada jalan Nasional merupakan  tanggung jawab dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Dan dijelaskan juga pihak dari BPJN punya sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan laik fungsi setiap pekerjaan jalan maupun jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan sumber dana APBN.

Dan disini pihak PUPR Pemko Binjai tampak melakukan pekerjaan yang disinyalirmenyimpang dengan melaksanakan pembangunan rehab baru bentuk pekerjaan proyek  yang  menggunakan dana APBD Kota Binjai dengan dalih perawatan jalan tanpa mengunakan Plang proyek.

Hal tersebut seperti yang pernah di ungkapkan oleh Kabid Binamarga PUPR Pemko Binjai Ridho Indah Purnama ketika dikonfirmasi Wartawan di ruangan nya beberapa pekan lalu menjelaskan ,"pelebaran jalan bersama pembangunan Drainase serta pembangunan penestrian penggunaan jalan di lokasi bahu Jalan Nasional yang berada di seputaran tugu Binjai adalah kerjaan perawatan rutin tahunan yang kita gunakan dengan sisa anggaran Swakelola," Jelas Ridho.

Dijelaskan Ridho lagi ,"Memang pekerjaan kita yang ada di jalan Tengku Amir Hamzah dan jalan Soekarno Hata merupakan jalan Nasional, namun perawatannya menjadi tanggung jawab Pemko Binjai, dan Walikota Binjai (Drs. H. Amir Hamzah M.AP-red) punya program melakukan penataan kota untuk pelebaran jalan diseputaran tugu Binjai.

"Perawatan  dengan menggunakan sisa anggaran Swakelola perawatan jalan bersumber R.APBD dari 3,9 Miliar, sedangkan untuk lanjutannya akan digunakan anggaran Swakelola perawatan bersumber P.APBD Kota Binjai Tahun 2022 sebesar 500 Juta rupiah, dan Saya sebagai PPK dalam pekerjaan itu" Jelas Ridho.

Adanya dugaan penyalah gunaan anggaran tidak tepat sasaran yang juga dinilai tidak sesuai peraturan Undang-Undang dalam pelaksanaan pekerjaan Jalan Nasional  seputaran tugu Binjai  Yudi Pranata anggota DPRD Kota Binjai Komisi "B" yang berdampingan dengan Joko Basuki dari Fraksi Gerindra mengaku sangat terkejut mendapat laporan yang diterima dari masyarakat.

"Kita sangat terkejut dengan laporan masyarakat terkait pembangunan pelebaran jalan bersama pembangunan Drainase di seputaran Tugu Binjai yang menggunakan anggaran Swakelola APBD Kota Binjai untuk pelebaran jalan di bahu jalan Nasional bersama pembangunan Drainase di seputaran Tugu Binjai yang menggunakan anggaran Swakelola, dan anggaran Swakelola tidak boleh ditenderkan untuk pelaksanaan pekerjaan bentuk proyek," Kata Yudi.

"Pekerjaan pembangunan pelebaran jalan di jalan nasional oleh pihak PUPR Binjai dengan menggunakan APBD kota Binjai Tahun 2022 akan kita pelajari dan ini menjadi PR buat kami, nanti kita melihat dari pembahasan triwulan akhir semester ketika tutup anggaran," Ungkap nya.

Ini nantinya ada laporan realisasi mereka untuk penggunaan anggaran ke DPRD Kota Binjai, dan Kita dari komisi "B" akan memanggil Kadis PUPR Kota Binjai terkait penggunaan anggaran swakelola bersumber APBD Kota Binjai yang digunakan untuk pekerjaan yang dilaksanakan di seputaran tugu itu," tegas Yudi.

Menanggapi adanya dugaan penyalah gunaan anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran, Zulkifli Nasution selaku tokoh masyarakat di Binjai Barat menilai adanya dugaan penyalah gunaan aturan dan peraturan yang terindikasi menyimpang dari prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Kita melihat bahwa pekerjaan pembangunan pelebaran jalan di jalan nasional  bersama pembangunan Drainase serta pembangunan penestrian penggunaan jalan di lokasi bahu Jalan Nasional yang berada di seputaran tugu Binjai adalah proyek, sebab itu semua jenisnya pembangunan baru," Kata Zulkifli Selasa (11/10/22).

Mengapa pelebaran jalan tipe Nasional dikerjakan oleh Pemerintah Daerah dan bahkan menggunakan anggaran Swakelola bersumber APBD Kota Binjai namun informasi yang kita peroleh dari salah seorang pekerja disitu di sebutkan dikerjakan oleh inisial Y yang diketahui sebagai pelaku rekanan selama ini.
Ironisnya lagi, lanjut Zulkifli ,"konon pekerjaan yang terdapat 3 titik lokasi berbeda sama sekali tidak adanya papan plang proyek yang kesan nya mengaburkan anggaran kepada Publik, dan diperkirakan pekerjaan itu akan menelan biaya besar yang bersumber dari APBD Kota Binjai.

Selain itu juga, pihak Dinas PUPR Kota Binjai jelas-jelas sengaja telah mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010,"Terang Nya.

Pada pekjerjaan yang terduga menyalah itu, kita berharap kepada penyidik Kejati Sumut  bersama penyidik Polda Sumut untuk menjadi "PR" dan  melakukaan lidik dan penyelidikan serta Pulbaket yang tidak tertutup kemungkinan akan terjadi dugaan korupsi penyelewengan anggaran secara berjemaah yang dilakukan oleh sekelompok orang-orang yang memanfaatkan jabatan nya," Ungkap Zulkifli.(GSM).
 

Berita Lainnya

Index