PAKPAK BHARAT, (PAB)--
Kepala Desa Cikaok Pakpak Bharat diduga mempermainkan Dana Desa seakan kebal hukum, ia diduga memakai dana pemerintah tersebut tidak sesuai juklak dan juknisnya, hal ini dapat terlihat dari temuan yang dilakukan awakmedia baru-baru ini dilapangan dan laporan (SPJ) yang disampaikan kades seakan-akan dibuat-buatnya sendiri.
Adapun sejumlah kegiatan yang diduga dikorupsi oknum kepala desa Cikaok itu adalah:
Tahun Anggaran 2021
1. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
2. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
5. Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
6. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa. dimana bangunan tersebutbaru saja dibangun pada Tahun 2020 dengan realisasibiaya pembangunan sebesar Rp. 211.877.150. Dan padaTahun 2022 berjalan ini dianggarkan lagi biayapemeliharaannya dan sudah direalisasikan sebesar Rp. 2.688.000.
7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu).
8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst).
9. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) diduga fiktif. Dimana menurut informasi yang yang kami himpun tidak pernah ada aktifitas baik penjagaan maupun pengelolaan di ruang perpustakaan/pembelian buku. Bahkan ruang perpustakaan jarang dibukahampir tidak pernah.
10. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.
11. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
12. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll). Diduga sarat korupsi karena menurutinformasi yang kami himpun kegiatan tersebut hanyamengganti engsel dan pintu kamar mandi, serta beberapakunci pintu di bagian kantor kepala desa.
13. Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp. 10.000.000. Menurut data daninformasi yang kami himpun kepala desa hanyamemanggil calon-calon pengurus bumdes yang diketuaiEdward Berutu (Pa Hutri) ke kantor desa danmenyerahkan SK masing-masing. Sumber menyebutkanhanya pernah diberikan Kepala Desa sekira uangtransport pada bulan Desember 2020 sebesar Rp. 50.000. Bahkan BUM Desa Mandiri Cikaok sudah terbentuksejak kurang lebih tahun 2018. Tak hanya itu PemerintahDesa Cikaok juga telah menganggarkan kegiatanpelatihan bagi Bumdes Pada tahap I tahun 2022 dansudah direalisasikan. Tapi kenyataan dilapangan kegiatantersebut tidak ada terlaksana alias diduga fiktif. Bahkanmenurut sumber kami menyebutkan tidak pernah ada kegiatan sosialisasi Bumdes sepanjang tahun 2022 berjalan.
Tahun Anggaran 2020
1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, kesehatan desa berupa obat, insentif dan sebagainya. Posyandu berupa makanan tambahan dan sebagainya antara tahun anggaran 2019 dan 2020 diduga banyak rekayasa dan tumpang tindih.
2. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat.
3. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll).
4. Pemeliharaan Jalan Desa
5. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll). Diduga fiktif karena menurut data daninformasi yang kami himpun kegiatan yang berada tepatdi Kantor Kepala Desa itu tidak ada pemeliharaan, hanyapemasangan pipa ke kantor kepala desa.
6. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan. Diduga fiktif karenamenurut data yang kami himpun tidak pernah adaaktifitas pemeliharaan di Gedung Balai Desa selamatahun 2020 dan 2021.
7. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar. Diduga fiktifkarena menurut data yang kami himpun tidak pernah adadigelar/dilaksanakan aktifitas sanggar seni dan belajar. Pernah sekali menurut narasumber kami hanya wacanaingin di buat kegiatan sanggar seni tapi tidak pernahterlaksana.
8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Pemakaman Milik Desa. Didugaterdapat kejanggalan dari besaran pagu denganhasil/volume dilapangan. Menurut data dan informasikami kegiatan ini merupakan pembangunan jalan menujumakam desa.
9. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
10. Pemeliharaan Sarana dan PrasaranaPerpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar BelajarMilik Desa. Diduga fiktif karenamenurut data yang kami himpun tidak ada aktifitaspemeliharaan selama tahun 2020 dan 2021.
11. Pemeliharaan Taman Bermain Anak Milik Desa. Diketahui taman bermain dimaksud beradatepat dibelakang gereja GKPPD yang menurutinvestigasi yang kami lakukan terjadi dugaan korupsidalam pengerjaannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App Kades EB Ini mantan ketua forum kepala desa se Pakpak Bharat. tidak memberikan tanggapan meskipun pesan yang disampaikan sudah dibacanya, hal ini tampak dari contreng biru dilayar hape awak media, namun smapai berita ini ditayangkan ia tetap belum memberikan jawaban.
Dilain sisi, saat dimintai tanggapan, Lies Yuni Ketua tim investigasi BPI KPNPA RI Sumatera Utara sangat menyanyangkan kalau kepala desa Cikaok tersebut nantinya terbukti menyelewengkan Dana Desa.
“Kita prihatin, itukan uang negara yang memang peruntukkannya untuk kepentingan masyarakat desa, membangun sarana dan prasarana dan lain sebagainya, apalagi ini, foto gedung yang katanya direhap dan dirawat dan foto SPJ yang dikirimkan kepada kami kabarnya tidak sesuai dengan SPJ nya, dan lagi juga masyarakat mengatakan kades tidak pernah melakukan Bumdes tahun 2022 tapi laporannya ada, inikan korupsi namanya, ya sanksinya pidana penjara,” tegas Lies seraya mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat lembaganya akan melaporkan Kades tersebut ke Kejatisu ataupun APH lainnya.
“Buktinya sudah ada pada kami tinggal membawa ke APH, punbegitu, kemungkinan juga dalam waktu dekat, kami akan turun langsung dan mencek keadaan sebenarnya, itu sudah menjadi program kami, biasanya dari beberapa kasus seperti ini yang kita tangani, kades cenderung mengelak namun jika sudah ditangani APH ia tidak bisa mengelak lagi berdasarkan alat bukti yang ada, tentunya harus siap mempertanggungjawabkannya di muka hukum, harus dipertanggung jawabkan, harus usut !" ucap Lies Sabtu pagi (08/10/2022) di kantornya.
(RS)

