Ketua DPP LSM Perkasa: Sering Di Intervensi Walikota, PUD Pasar Medan Diduga Tidak Memiliki SOP

Ketua DPP LSM Perkasa: Sering Di Intervensi Walikota, PUD Pasar Medan Diduga Tidak Memiliki SOP

MEDAN,(PAB)------

Selama Satu Tahun,Terhitung tanggal 22 September 2021 sejak Direksi PUD Pasar Kota Medan sudah dilantik dengan Suwarno, SE selaku Direktur Utamanya. Tetapi dalam Praktek kerjanya selalu mendapat sorotan Walikota Medan dan juga Para pegiat lainnya. Hal ini nampak jelas dengan banyaknya pemberitaan terkait PUD. Pasar Kota Medan di Media Masa.

Sementara perubahan Perda menjadi PD. Pasar Kota Medan menjadi PUD tertuang pada Perda No. 4 tahun 2021 dengan tanggal 18 Mei 2021 yang di tandangani Walikota Medan dan diundangkan juga di tanggal yang sama oleh Sekda Kota Medan.

Dalam Prakteknya, Direksi PUD Pasar sering mendapat teguran dari Walikota Medan Bobby Afif Nasution terkait keputusannya, seperti Kasus Pengutipan uang pembangunan Pasar Aksara Baru yang dikutip oleh PUT. Pasar dari pedagang akhirnya harus dikembalikan lagi setelah mendapat tekanan dari Walikota Medan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM Perkasa Irwan Sidik kepada media menyinggung tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) PUD. Pasar Kota Medan, Minggu (2/9).

“Didalam Perda No. 4 Tahun 2021 Pasal 68 yang terdiri dari 6 ayat menerangkan tentang SOP, bahkan di ayat (5) menekankan bahwa SOP tersebut harus dipenuhi paling lambat 1(satu) tahun sejak pendirian Perusahaan Umum Daerah,” terangnya.

Lanjut, “Sementara menurut tanggal pengesahaan Perda tertulis tanggal 18 Mei 2021 dan setahun lebih, tetapi jika dihitung dari tanggal pelatikan Direksi (22 September 2021), masih setahun lebih beberapa hari saja. Sedangkan diayat (2) nya menekankan bahwa SOP tersebut disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas,”sambung Irwan sembari menunjukkan layar hp yang berisikan tentang perda no. 4 tahun 2021.

“Saya tidak tau pasti apakah PUD. Pasar sudah memiliki SOP atau belum, tetapi adanya kasus pengutipan uang Pembangunan Pasar Aksara Baru oleh Direksi ke Pedagang dan mendapat teguran dari Walikota Meda agar dikembalikan, sudah membuktikan bahwa PUD. Pasar tidak memilik SOP atau sudah memiliki SOP tapi dilanggar oleh Direksi,” Ungkap Irwan yang juga salah satu pengurus di Partai Politik di Kota Medan.

Irwan juga mengharapkan kepada Walikota Medan agar menekan Direksi PUD. Pasar terkait SOP

“Saya berharap kepada Walikota Medan agar menekankankepada Direksi PUD. Pasar agar segera melaksanakan Perda nomor 4 Tahun 2021 Pasal 68 terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) demi kemakuam PUD. Pasar untuk kedepannya,” harap irwan sembari menutup pembicaraannya.

Ditempat terpisah, PUD. Pasar Kota Medan melalui Kabag Hukumnya Hafidz Siregar, SH saat dikonfirmasi media melalui selular mengatakan PUD. Pasar sudah ada SOP, Senin (3/10)

“ SOP (Standard Operasional Prosedur) PUD. Pasar memang ada dan masih mengikuti SOP PD. Pasar, dikarenakan surat-menyuratnya masih mengikuti SOP PD. Pasar seperti di bagian usaha perizinan, kepegawaian dan lain-lain” Jelasnya

Terkait pengutipan uang pedagang Aksara Baru untuk penambahan tempat berjualan dan fasilitas prasarana sdh dikembalikan kepedagangnya melalui bukti transfer bank yang ada lagi," ungkap Hafidz Siregar sembari mengatakan bahwa sudah sesuai SOP.

“Pengutipan itu sebelumnya sudah dibahas oleh DPRD Medan Komisi 3, perwakilan pedagang dan pihak bank, notulen rapat menyimpulkan akan mengeluarkan rekomendasi kpd pemko medan agar dpt menyalurkan sebagian dana CSR yg berasal dari bank sumut dan PUD Pasarjuga telah menyurati Badan Pengawas terkait mohon persetujuan penambahan kiosk/stand dan pembebanan biaya, rapatnya di DPRD Medan serta hadir juga Perwakilan pedagang. Selanjutnya hasil kesepakatan rapat tersebut akan menyurati Pemko Medan. Pengutipan itu terjadi karena pembangunan Pasar Aksara Baru tersebut tidak sesuai jumlah tempat berjualannya dengan yang kita butuhkan serta juga sarana dan Prasarananya, maka dikutiplah uang pedagang tersebut ” Jelas Hafidz lagi.

Selanjutnya, Kabag Hukum dan Humas PUD. Pasar juga menjelaskan mengapa uang pembangunan itu dikembalikan.

“Uang pembangunan dari pedagang, memang dikembalikan atas intruksi Pak Wali (Walikota Medan) atas dasar bahwa pembangunan itu direncanakan PUPR dan akan membangunnya kembali setelah uang dikembalikan. Jadi Dinas PUPR lah yang menanggung beban pembangunan tambahan tempat berjualan tersebut.” Tutupnya.(Ril/Evi)

Berita Lainnya

Index