DPW L-KPK Dukung Persaja Sumut Laporkan Alvin Lim ke Poldasu

Bung Udin : Pernyataan Alvin Lim Tendensius dan Tidak Berdasar

Bung Udin : Pernyataan Alvin Lim Tendensius dan Tidak Berdasar

MEDAN,(PAB)-----

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Sumatera Utara mengapresiasi langkah Persatuan Jaksa (Persaja) dan Kejatisu melaporkan Alvin Lim ke kepolisian sebagai pertanggungjawaban hukum atas ucapannya yang mendiskreditkan institusi Adhyaksa.

"Pernyataan Alvin Lim di media sosial, sangat tendensius dan berbau fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan. Saya sangat mendukung Persaja dan Kejatisu melaporkannya ke kepolisian. Saya harap, seluruh Persaja di Kejari se-Sumatera Utara juga melakukan hal yang sama," ucap Ketua DPW L-KPK Sumatera Utara, Sabarudin SE SH MH kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.

Sabarudin yang juga Sekwil Perkumpulan Advokat/Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumut ini menyebut bahwa pernyataan Alvin Lim di media sosial sangat tidak etis. "Pernyataannya itu bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Masyarakat luas dan kalangan praktisi hukum maupun para akademisi, mengakui bahwa institusi Adhyaksa saat ini gencar mengusut kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Buktinya, sejumlah survei telah menempatkan Kejaksaan dengan rating tertinggi mendapat kepercayaan publik dalam menangani kasus kasus rasuah," paparnya.

Sabarudin yang juga pengurus Bidang Hukum/Advokasi Forwaka Sumut ini menyebut bahwa Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah banyak melakukan terobosan-terobosan hukum yang humanis dengan tetap mengedepankan azas kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Tentu hal-hal tersebut sebagai upaya penegakan hukum yang efektif, efesien dan bermoral.

"Dalam perkara pidana, diterapkan Restoratif Justice yang merupakan solusi dalam penegakan hukum yang humanis. Restoratif Justice ini adalah sebuah terobosan hukum yang dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang bermartabat," sebut Sabarudin.
 
Untuk penanganan kasus pidana khusus, ujar Sabarudin, nyaris setiap hari kejaksaan melakukan pemeriksaan, pengusutan, dan penuntutan terhadap para tersangka korupsi. "Banyaknya pengusutan kasus-kasus korupsi membuktikan bahwa Kejaksaan tidak kenal kompromi dengan koruptor," tuturnya.

Sesuai fakta-fakta yang ada, kata Sabarudin, jelas sekali pernyataan Alvin Lim tidak berdasar. "Karena itu, kami meminta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum," tukas pria yang akrab disapa Bung Udin tersebut.

Dalam pandangan Sabarudin, institusi Adhyaksa bukan alergi dengan kritik, tetapi sangat menghargai kritik dan saran demi kebaikan proses penegakan hukum.

"Menurut sudut pandang saya, Kejaksaan saat ini bukan alergi dengan kritikan, malah Kejaksaan sangat menerima kritikan untuk membangun kejaksaan lebih baik lagi," tandasnya.

Sebelumnya, kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9/22) kebanjiran karangan bunga sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat atas dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut, Jumat (23/9/22).

Beberapa karangan  bunga menuliskan "Mensupport Kejaksaan untuk memproses hukum Alvin Lim yang merendahkan marwah Kejaksaan". Sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (23/9/22).

Saat dikonfirmasi, Senin (26/9/22), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan meyampaikan, laporan Ketua Persaja Wilayah Sumut ke Polda Sumut berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali termasuk institusi Kejaksaan adalah sarang mafia.

"Persaja Sumut memilih untuk langsung menempuh jalur hukum karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Atas  laporan Persaja dan berita di media cetak, elektronik dan media online terkait dilaporkannya Alvin Lim oleh Persaja Sumut, dukungan dalam bentuk karangan bunga pun berdatangan dan membanjiri kantor Kejati Sumut, " katanya.

"Atas dukungan dari semua elemen masyarakat seluruh Jaksa di Kejati Sumut menyampaikan terima kasih, " paparnya.

Sebelumnya, Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki," pungkasnya. (Rat)

Berita Lainnya

Index