Gula Kristal Putih Tak Sesuai SNI, Ka BBPOM Medan Akan Perintahkan Produsen Recall

Gula Kristal Putih Tak Sesuai SNI, Ka BBPOM Medan Akan Perintahkan Produsen Recall

MEDAN,(PAB)----

Merebaknya dugaan penggunaan Gula Kristal Rafinasi (GKR) dalam peredaran Gula Kristal Putih (GKP), Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt, M.Farm, berjanji akan memerintah produsen merecall (menarik,red) peredaran gula tersebut jika tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) GKP di pasaran.

“Kami akan kejar peredaran GKP, jika ada produsen yang mengedarkan GKP tak sesuai SNI. Kami akan perintahkan produsen merecall produk mereka di pasaran,” tegas Martin Suhendri, Senin (26/9/22) di kantornya.

Dijelaskannya, sanksi administrative akan dilakukan jika ada pelanggaran dan sanksi pidananya akan dikonsultasikan dengan instansi jajaran yang menangani Perlindungan Konsumen.

Kepada konsumen, Martin Suhendri menghimbau tetapkan menjadi konsumen yang cerdas dengan semboyan Cek ‘KLIK’ yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa.

“Konsumen cerdas jangan percaya Hoaks dan jangan percaya promosi promosi yang tak jelas. Semboyan Cek ‘KLIK’ harus diikuti konsumen,” paparnya.

Dia juga menyampaikan, BBPOM memiliki cara cerdas mengecek produk dengan menggunakan aplikasi BBPOM Mobile yang dipersilakan di download dan masukkan angka registrasi dan jika benar berarti produk yang benar.

“Silahkan download aplikasi BBPOM Mobile, masukkan nomor registrasi produk, jika ada berarti yes,” kata Martin menerangkan aplikasi cerdas untuk kemudahan konsumen.

Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Sumut Aspan Sofian Batubara yang dihubungi ke kantornya, Senin (26/9/2022) tak dapat ditemui. Diketahui dari staff keamanan, Aspan sedang zoom meeting. Ponsel SKPD Provinsi Sumut ini juga tak diangkat saat dihubungi dan tak membalas pesan yang dikirim via WhatsApp-nya.    

Diberitakan sebelumnya, Jumat (23/9/2022) sumber wartawan menyebutkan, dari gudang PT PIR di Kawasan Industri Modern (KIM) 3 kembali dikeluarkan puluhan ribu goni bekas Gula Kristal Rafinasi merek XXX. “Ya bang. Kami melihat ada truk mengangkut goni bekas gula rafinasi khusus produksi merk XXX keluar dari gudang PT PIR. Ada surat jalan belogo PT PIR diteken manager berinisial H dan distempel,” ujar sumber.

Sumber media mengaku, dalam upaya pemantauannya diketahui dalam minggu ini telah 2 kali puluhan ribu goni bekas gula rafinasi merk XXX dikeluarkan. Yakni tanggal 20 September 2022 dan tanggal 23 September 2022. 
Kepada wartawan, sumber mengaku, pada 23 September 2022 goni bekas gula rafinasi ini dibawa dari gudang PT PIR di KIM 3 ke gudang penampungan goni bekas di sekitar Jalan Yos Sudarso Titi Papan.

Menjawab konfirmasi via Whats App wartawan, manajemen PT PIR Dono Jumadi enggan menanggapinya. Dia hanya membalas dengan meminta media ini bertemu dengannya. “Izin bang, klo abg pinta konfirmasi, baik nya kita ketemu aja bang. Kapan bisa ketemu kita bang? Klo mau konfirmasi, kita ketemu tatap muka kembali bang,” tulisnya di laman WhatsApp, Sabtu (24/9/22).

Sebelumnya, Kajati Sumut Idianto SH mengaku segera menindaklanjuti pemberitaan dugaan Gula Rafinasi di dalam kemasan Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di daerah ini. “Trimks infonya segera TL,” tulis Pimpinan Adiyaksa di Sumut ini pada awak media, Rabu (21/9/22) via pesan WhatsApp.

Bidang Intelijen Kejati Sumut pun telah bergerak cepat mempelajari dan menelaah guna pematangan informasi. Asisten Intelijen Kejati Sumut turun tangan mendiskusikan pemberitaan berbagai media atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Permendag No. 14 Tahun 2020 ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold dalam pesan WhatsApp-nya, Kamis (22/9/22) membenarkan tindaklanjut atas intruksi Kajati Sumut ini. “Sudah tadi pagi. Kita pelajari. Dan asintel juga sudah diskusikan bersama. Sedang di telahaa. Pematangan informasi,” tulis Yosgernold di laman WA nya menjawab wartawan.

Data diperoleh membuat wartawan terperangah. Dari info diterima diketahui, Selasa (20/9/22) manajemen PT PIR diduga mengeluarkan goni plastik bekas isi 50 Kg sebanyak puluhan ribu lembar merk XXX yang tertera tulisan ‘Hanya Untuk Kebutuhan Industri’.

Menanggapi ada keluar goni bekas dari Gudang PT PIR berlogo MSI Gula Rafinasi Untuk Kebutuhan Industri, Manajemen PT PIR Dono Jumadi berstatemen mengambang. Dia tak menjawab jelas dan hanya mengaku tak bisa memverifikasi kepunyaan PT PIR atau bukan karena diluar kendalinya.

“Klo bpk bcr goni yg bpk mksd, kita gk bs verifikasi itu punya kita atau bukan, karena d luar kendali kami,” jawabnya dalam laman WhatsApp-nya, Rabu (21/9/22) membalas konfirmasi wartawan.

Penelusuran wartawan belum lama ini, produsen satu merk gula kemasan berlogo ‘G’ terdengar isu tak sedap atas penggunaan bahan produksi gula konsumsi produk PT PIR. Perusahaan milik pengusaha besar ini, dituding sumber wartawan menggunakan Gula Kristal Rafinasi menjadi bahan baku Gula Kristal Putih kemasan mereka.  

“Orang saya melihat digunakannya gula khusus industri merk XXX untuk diganti goni ke produk kemasan 50 Kg merk ‘G’. Mohon segera ditindak itu pak. Kalau tidak bahaya bagi konsumen,” kata sumber wartawan belum lama ini.

Wawancara dengan manajemen PT PIR berinisial Dono Jumadi berlangsung dengan media ini Selasa 6 September 2022. Dono Jumadi mengaku, PT PIR menjalankan operasional usaha mereka sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan dia mengaku rutin melakukan uji bahan baku ke Balai POM dan Majelis Ulama Indonesia. “Kalau kami legal bang. Sesuai aturan. Sampel bahan terus diawasi dan diuji oleh Balai POM dan MUI,” katanya.

Dipaparkannya, produk PT PIR gula kemasan 50 Kg merk ‘G’ bervitamin dan memiliki pasar di Sumatera Utara. “Kami gula vitamin dan pasar kami di Sumatera Utara. Bahan baku kami dari Jawa. Kalau kemasan kecil dikemas dari Jawa,” ujarnya lagi.  

Disinggung penggunaan Gula Kristal Rafinasi dalam produk mereka, Dono Jumadi menjawab berputar, namun dia tak menampik saat-saat kebutuhan tinggi perusahaan mereka menggunakan gula industri itu.

“Itu tergantung kebijakan manajemen pak. Kalau kebutuhan tinggi, maka digunakan juga. Yang jelas hasilnya sesuai dengan baku mutu untuk di pasarkan ke konsumen,” tegasnya.

Sebagaimana dilansir website hellosehat.com, konsumsi gula rafinasi dilarang pemerintah sesuai SK Menperindag No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.

Produsen juga dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen. Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan.

Dalam artikel ini disebutkan, konsumsi gula rafinasi yang berlebihan juga bisa memberikan dampak, Mempercepat penambahan berat badan, Hipoglikemia, kekurangan vitamin dan mineral, meningkatkan resiko diabetes tipe 2 dan meningkatkan resiko penyakit jantung. (Rat)

Berita Lainnya

Index