Menelusuri Dugaan Gula Rafinasi Digunakan di Gula Kristal Putih di Sumut

Menelusuri Dugaan Gula Rafinasi Digunakan di Gula Kristal Putih di Sumut

MEDAN,(PAB)-----

Produk kemasan Gula Kristal Putih (GKP) amat dikenal di tanah air untuk kebutuhan konsumsi. Selain GKP, ada juga produk Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Data diperoleh media, untuk Provinsi Sumatera Utara saja Konsumen Gula konsumsi atau GKP membutuhkan puluhan ribuan ton perbulannya. Demikian juga pangsa pasar GKR atau rafinasi amat dibutuhkan dunia usaha yang memproduksi makanan dan jajanan di daerah ini.

Namun ada yang perbedaan signifikan antara Gula Konsumsi dan Gula Rafinasi, ditambah ketersidaan pasokan bahan baku gula konsumsi mengakibatkan banyak terjadi penyalahgunaan Gula Rafinasi yang digunakan menjadi bahan Gula Konsumsi. Apa dampaknya, tentunya konsumen Gula Konsumsi atau dikenal Gula Kristal Putih terancam kesehatannya. Lagi-lagi, rakyat yang jadi korban.

Penelusuran wartawan belum lama ini, produsen satu merk gula kemasan berlogo ‘G’ terdengar isu tak sedap atas penggunaan bahan produksi gula konsumsi produk PT PIR. Perusahaan milik pengusaha besar ini, dituding sumber wartawan menggunakan Gula Kristal Rafinasi menjadi bahan baku Gula Kristal Putih kemasan mereka.  

“Orang saya melihat digunakannya gula khusus industri merk XXX untuk diganti goni ke produk kemasan 50 Kg merk ‘G’. Mohon segera ditindak itu pak. Kalau tidak bahaya bagi konsumen,” kata sumber wartawan belum lama ini.

Benarkan informasi ini? Kru media ini menelusuri lebih jauh atas tudingan miring atas bahan produksi gula merk ‘G’ ini. Wawancara dengan manajemen PT PIR berinisial Dono Jumadi berlangsung dengan media ini Selasa 6 September 2022.

Kepada wartawan, Dono Jumadi mengaku, PT PIR menjalankan operasional usaha mereka sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan dia mengaku rutin melakukan uji bahan baku ke Balai POM dan Majelis Ulama Indonesia. “Kalau kami legal bang. Sesuai aturan. Sampel bahan terus diawasi dan diuji oleh Balai POM dan MUI,” katanya.

Dipaparkannya, produk PT PIR gula kemasan 50 Kg merk ‘G’ bervitamin dan memiliki pasar di Sumatera Utara. “Kami gula vitamin dan pasar kami di Sumatera Utara. Bahan baku kami dari Jawa. Kalau kemasan kecil dikemas dari Jawa,” ujarnya lagi.  

Disinggung penggunaan Gula Kristal Rafinasi dalam produk mereka, Dono Jumadi menjawab berputar, namun dia tak menampik saat-saat kebutuhan tinggi perusahaan mereka menggunakan gula industri itu.

“Itu tergantung kebijakan manajemen pak. Kalau kebutuhan tinggi, maka digunakan juga. Yang jelas hasilnya sesuai dengan baku mutu untuk di pasarkan ke konsumen,” tegasnya.

Namun data diperoleh membuat wartawan terperangah. Dari info diterima diketahui, Selasa (20/9/22) manajemen PT PIR diduga mengeluarkan goni plastik bekas isi 50 Kg sebanyak puluhan ribu lembar merk XXX yang tertera tulisan ‘Hanya Untuk Kebutuhan Industri’.

Menanggapi masalah ini, Manajemen PT PIR Dono Jumadi berstatemen mengambang. Dia tak menjawab jelas dan hanya mengaku tak bisa memverifikasi kepunyaan PT PIR atau bukan karena diluar kendalinya.

“Kalo bapak bicara goni yang bapak maksud, kita gak bisa verifikasi itu punya kita atau bukan, karena diluar kendali kami,” jawabnya dalam laman WhatsApp-nya, Rabu (21/9/22) membalas konfirmasi wartawan.
 
Wartawan mengakumulasikan, bilangan gula rafinasi yang diambil dari goni bekas ini merk XXX berjumlah ribuan ton yang dikalikan selisih harganya bisa mencapai miliaran rupiah yang akan menjadi keuntungan yang diraup pengusaha.

Praktek penggunaan Gula Kristal Rafinasi menjadi bahan baku Gula Kristal Putih untuk dipasarkan ke konsumen di Sumut amat mengkhawatirkan karena akan berimbas ke dampak kesehatan.

Penegak Hukum diminta segera menindak jika ditemukan ulah jahat pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata. Karena beda harga yang tinggi antara Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih mencapai Rp.4.000,- lebih ini memang amat menggiurkan.    

Dalam beberapa artikel yang dikutip media ini disebutkan, seseorang akan mengalami pengeroposan tulang jika mengonsumsi gula rafinasi secara terus menerus.

“Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah),” tulis artikel kesehatan itu.

Sebagaimana dilansir website hellosehat.com, konsumsi gula rafinasi dilarang pemerintah sesuai SK Menperindag No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.

Produsen juga dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen. Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan.

Dalam artikel ini disebutkan, konsumsi gula rafinasi yang berlebihan juga bisa memberikan dampak, Mempercepat penambahan berat badan, Hipoglikemia, kekurangan vitamin dan mineral, meningkatkan resiko diabetes tipe 2 dan meningkatkan resiko penyakit jantung. (Rat)

Berita Lainnya

Index