Diduga Mendukung Penggarap, Ribuan Massa SPBun Gelar Aksi ke Kantor Bupati Simalungun

Diduga Mendukung Penggarap, Ribuan Massa SPBun Gelar Aksi ke Kantor Bupati Simalungun

SIMALUNGUN, (PAB)---

Kehadiran Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama anggota DPR RI Fraksi PDIP Daerah Pemilihan Sumut III Junimart Girsang ke Dusun Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun pada tanggal 15 September 2022 lalu yang memberikan semangat kepada 147 KK warga yang disebut-sebut telah menggarap HGU PTPN IV Medan di Afdeling 2 Kebun Bah Jambi dianggap berpihak pada penggarap.

Ribuan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV yang diketuai Muhammad Iskandar, Selasa (20/9/2022) menggelar aksi damai ke Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya.

Dalam orasinya, Iskandar meminta agar Bupati Simalungun bersikap arif dan bijaksana serta tidak memihak kepada 147 KK penggarap di Afd 2 Bah Jambi.

“Kami juga tidak ingin Pak Bupati memihak kepada kami, tapi tolong berpihak pada kebenaran,” ujar Iskandar.

Ditambahkan Iskandar, bahwa HGU itu diberikan oleh pemerintah kepada PTPN IV bukan secara illegal tapi legal. Oleh karenanya Iskandar menekankan agar jangan sampai ada kesan “Pemerintah melawan Pemerintah”.

Assisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Simalungun Sarimuda Purba, di hadapan massa mengatakan mewakili Bupati Simalungun karena sedang menerima tamu dari Jakarta.

“Saya mewakili Bupati, karena bapak masih di Siantar sedang menerima tamu dari Jakarta,” ujar Sarimuda yang sontak mendapat teriakan dari massa.

Sarimuda mengatakan bahwa dalam hal ini Bupati Simalungun beserta Forkopimda akan berusaha mencari solusi terbaik dengan mencoba memediasi pihak PTPN IV dengan warga penggarap.

Pernyataan Sarimuda ini langsung saja dibantah oleh massa dan mengatakan tidak perlu mediasi. Iskandar mengingatkan pihak Pemkab Simalungun bahwa yang dilakukan para penggarap tersebut adalah tindakan pidana murni, karena disamping telah melakukan pengrusakan, juga telah mengintimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap karyawan.

Kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Simalungun, massa ini meminta agar pelaku penganiayaan yang kini ditahan di Mapolres Simalungun tidak diberikan penangguhan.

SPBun PTPN IV ini juga meminta perlindungan hukum bagi karyawan yang sedang melaksanakan pekerjaan di Afd 2 Kebun Bah Jambi agar tidak selalu diintimidasi apalagi hingga mendapat tindakan kekerasan dari pihak manapun.

Warga yang menyatakan diri kelompok 147, diminta dalam waktu 7x24 jam terhitung unjuk rasa ini untuk segera meninggalkan dan mengosongkan lahan garapannya. Karena menurut SPBun, areal tersebut adalah HGU aktif PTPN IV No. 14/HGU/BPN/2003 Kebun Bah Jambi.

Diakhir aksinya, SPBun melalui Ketuanya Muhammad Iskandar mengatakan bahwa setelah tujuh hari sesuai waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk meninggalkan dan mengosongkan lahan dimaksud, SPBun akan melakukan pembersihan lahan dan menanam kembali tanaman sawit yang sudah mati dengan mengerahkan massa yang lebih besar lagi. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index