Pemberhentian karyawan di PT Sri Pamela Medika Nusantara Tebing Tinggi, diduga salah aturan

Pemberhentian karyawan di PT Sri Pamela Medika Nusantara Tebing Tinggi, diduga salah aturan

Tebing Tinggi…PAB

Karyawan yang awalnya dimutasikan dan tidak masuk kerja  dilakukan tindakan pemberhentian seketika dan sepihak, menuntut hak dengan melakukan unjuk rasa pada hari Kamis (15/9/22) yang lalu.

Karyawan yang disebut Rio merasa keberatan dengan adanya mutasi yang dimungkinkan tanpa sebab, karena kondisi terkejut sehingga tidak masuk kerja dan menjadi dasar perusahaan PT. Sri Pamela Medika Nusantara melakukan pemutusan hubungan kerja...(20/9/22)

Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak pelaku usaha di jl Jenderal Sudirman Tebing Tinggi, diperoleh informasi bahwa unjuk rasa telah diterima dengan baik dan dilakukan pertemuan antara si karyawan Rio dengan pihak instansi terkait, namun tuntutan yang disampaikan tidak dapat dipenuhi sesuai harapan dan tetap mengacu pada aturan dan peraturan yang berlaku  di perusahaan.

" Apakah pemutusan hubungan kerja (PHK) memang keputusan yang final...?. tanya awak media.

" Sesuai aturan yang ada...bahwa karyawan yang tidak masuk kerja tanpa kabar selama 5 hari berturut turut maka dianggab mengundurkan diri sepihak...". Jawab Sapta selaku humas di perusahaan tersebut.

Sapta yang juga seorang wartawan dan bahkan sebagai pengurus PWI kota Tebing Tinggi, menjelaskan bahwa aturan dan peraturan terkait karyawan/ pegawai sudah didaftarkan di Pemerintah cq Dinas Tenaga Kerja Tebing Tinggi dan Propinsi, sehingga apa yang menyangkut putusan pemberhentian terhadap Rio sudah jelas dan final.

" Apakah klausul yang terdapat dalan aturan perusahaan sudah tepat dengan tidak ada menerbitkan SP1 dan SP2 dan langsung SP3?". Tanya awak media.
" Aturan telah baku dan putusan dilakukan sesuai aturan..." jawab Sapta.

Terkait aturan yang mengabaikan SP1 dan SP2 di dalam perusahaan PT Sri Pamela Medika Nusantara, dimungkinkan untuk para karyawan tertentu dan tidak bersifat general, juga telah mengabaikan hak karyawan yang hendak menjalani sanksi.

Diduga dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan, si karyawan kurang memahami dan tidak mengetahui hak dan kewajiban  setiap karyawan sehingga adanya pelanggaran yang dilakukan menjadi fatal akibatnya.

Apakah di seluruh jajaran PT Sri Pamela Medika Nusantara dan PTPN 3 Holding Company, tidak mengenal angka 1 dan 2 sehingga tidak dapat menerapkan SP1 dan SP2 yang merupakan hak setiap orang untuk membela diri dan memperbaiki diri..(??)...(GSM)

 

Berita Lainnya

Index