Didemo Terkait Investasi Bodong, Fery Sinamo Angkat Bicara

Didemo Terkait Investasi Bodong, Fery Sinamo Angkat Bicara

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Akhir-akhir ini nama politikus yang juga anggota DPRD Kota Pematang Siantar dari Fraksi PDIP Fery Sinamo menjadi viral sesuai aksi damai yang dilakukan sekelompok massa yang bergabung dalam FKIB (Forum Korman Investasi Bodong) beberapa waktu lalu.

Banyak media baik cetak maupun online memberitakan aksi yang menyebut-nyebut Fery Sinamo telah melakukan wanprestasi atas Rp 63 Milyar lebih dana dari 126 pemodal (kreditur).

Fery Sinamo bersama kuasa hukumnya Viktor Siallagan, Kamis (14/9/2022) di Nature Coffee and Tea, Jln Toba II, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar melaksanakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait pemberiaan dan aksi demo sebelumnya.

Menyikap hal tersebut, kuasa hukum Fery Sinamo menyampaikan bahwa pelaku investasi bodong dengan modus usaha trading saham tersebut adalah Kristofer Simanjuntak yang nota bene merupakan menantu dari kliennya. Sementara Fery Sinamo dalam hal ini adalah merupakan korban yang senasib dengan 126 pemodal lainnya yang merupakan keluarga dan kerabat yang mengetahui bahwa Fery Sinamo bukan pegiat trading saham.

Dijelaskan Viktor Siallagan, kasus yang disebut-sebut investasi bodong ini sebenarnya sudah memiliki tersangka dan status hukumnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang jelas dengan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Nomor: 323/Pid.B/2021/PN PMS tanggal 23 Desember 2021 telah menyatakan Kristofer Simanjuntak terbukti bersalah melakukan penipuan dan dihukum 4 tahun penjara.

Hal ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 119/Pid/2022/PT.MDN tanggal 21 Februari 2022.

Fakta persidangan yang juga disaksikan para pemodal jelas-jelas bahwa Kristofer Simanjuntak mengakui telah menerima uang para pemodal sekitar Rp 63 Miliyar melalui Fery Sinamo. Namun oleh Kristofer hanya Rp 2 Miliyar yang dikelolanya dalam usaha trading sahamnya. Sementara sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

Sementara terkait hubungan hukum antara Fery Sinamo dengan para kreditur, Viktor Siallagan mengatakan adalah keperdataan tentang utang piutang dan telah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas Gugatan Sederhana dari 7 (tujuh) kreditur yang menyatakan Fery Sinamo (tergugat) telah melakukan wanprestasi dan dihukum mengembalikan uang para penggugat.

Viktor Siallagan juga mengatakan bahwa kiennya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan dengan putusan Nomor: 32/Pdt.Sus/2022 PN Niaga Mdn tanggal 11 April 2022.

“Tanggal 7 Juli 2022, Fery Sinamo telah menyerahkan seluruh hartanya baik harta yang bergerak maupun harta tidak bergerak kepada kurator,” sebut Viktor Siallagan.

Lebih lanjut dikatakan Viktor Siallagan, bahwa untuk kembalinya uang para kreditor tersebut adalah dengan melakukan penagihan kepada kurator Fery Sinamo (Dalam Pailit) di Medan. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index