PEMATANG SIANTAR,(PAB)----
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar dipastikan dengan segaja dikorupsi para Kepala Sekolah. Nilai yang dikorupsi masing-masing Kepala Sekolah mencapai ratusan juta rupiah per tahunnya.
Hal tersebut dikatakan Ketua ICW RI (Information Corruption Watch) Colky Sihotang di salah satu cafe seputaran Taman Merdeka (Taman Bunga-Red) persisnya depan Kantor Walikota Pematang Siantar, Kamis (8/7/2022).
Dikatakan Cokly, bahwa selama ini Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun hanya fokus pada pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Padahal, menurut Cokly penyelewengan penggunaan Dana BOS lebih banyak dilakukan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta karena terjadi overlapping atau tumpang tindih anggaran dengan diperbolehkannya pemungutan Dana Komite.
“Kepsek SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, saya pastikan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite,” ujar Cokly dengan pasti.
Jika dibutuhkan, Cokly mengatakan siap mendampingi APH dalam membantu melakukan pengauditan laporan penggunaan dana BOS dimaksud. (MS/Red)

