Jalan Perlintasan Rel KA JPL 57 Simpang Beo Kota Tebing Tinggi memakan korban.

Jalan Perlintasan Rel KA JPL 57 Simpang Beo Kota Tebing Tinggi  memakan korban.

Tebing Tinggi...PAB
Semakin  parah rusaknya Jalan 
Perlintasan ( JPL 57 ) Jalan Perlintasan Simpang Beo Kota / Jalan Prof. HM Yamin SH Kota, Kelurahan Kampung )Lalang, Tebing Tinggi Sumut, memakan korban salah seorang pengguna jalan yang disebut bernama  Ucok..(28/08/22).

Ada pun Ucok yang datang dari arah kampung Keling ( Kisaran ) hendak menuju Medan dan berada pada sekitar kampung Lalang, Saat melintasi jalan perlintasan,      ( JPL 57 ) Rel KA  simpang beo dengan menggunakan sepeda motor Supra, ia terjatuh dan nyaris tergilas mobil TRUCK Trado yang ada di belakangnya. 
Untung warga setempat spontanitas menarik kereta tersebut dari tempat iya terjatuh, yang disaat kejadian jatuhnya Ucok juga ada yang melintas pejalan kaki.

Adapun penyebab terjatuh nya Ucok di karenakan Rel Lintasan KA tersebut tinggi, aspal penutup rel sudah rusak.

Salah seorang warga setempat yang tidak mau di sebutkan nama nya, saat  ditanyai awak media mengenai jalan perlintasan tersebut, iya  berharap kepada instansi yang berkompeten kiranya  jalan perlintasan tersebut  cepat di perbaiki.

“Jangan tunggu memakan korban baru direspon ( diperbaiki ) untungnya pak Ucok selamat dari musibah, kalau tidak apa keluarganya  ngk merasa kehilangan?”. kata warga.

" Satu hal lagi pak Ucok jatuh tadi saat cuaca cerah, gimana pula kalau cuaca lagi hujan mungkin lebih banyak lagi pengguna jalan yang tejatuh, untuk itu harapan saya ( warga ) Tolong lah buat bapak / ibu yang punya wewenang cepat lah di perbaiki . Akibat kerusakan itu juga membuat  kemacetan panjang ini, terjadi tiap hari baik pagi, siang dan sore." tambah warga di tempat kejadian.

Yang mana jika kemacetan di pagi hari disitu pula saat saat anak mau sekolah dan orang orang mau pergi bekerja, begitu juga sebalik nya jika siang anak sekolah untuk pulang kerumah. Perlu di ketahui bahwasanya, tidak jauh dari lokasi itu banyak kantor dan sekolahan imbuh warga yang tidak mau disebut namanya..

Hal yang menjadi rancu adalah belum diketahui siapa pemegang wewenang dalam perbaikan jalan di sekitar perlintasan rel Kereta Api dimana yang melintas adalah kereta api yang dikelola oleh Perusahaan milik Pemerintah (PT.KAI) dan berada di kota Tebing Tinggi sedangkan area jalan tersebut merupakan jalan yang dikelola oleh Propinsi Sumatera Utara.

Sehingga patut dipertanyakan regulasi terkait pengelolaan jalan agar di setiap jalan perlintasan rel Kereta Api di setiap kota seluruh Indonesia terdapat kejelasan dan tidak saling tuding sehingga masyarakat pengguna jalan terlindungi dan merasa aman.
(GSM)

Berita Lainnya

Index