Pancur Batu, (PAB)--
Masyarakat Desa Tuntungan I,II dan desa sekitarnya tidak bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah terkait dengan sangketa administrasi dengan Kodam I/BB. Hal ini terkait dengan zona merah yang dikeluarkan Badan Pelaksana Penyelesaian Sangketa Tanah Sumatera Timur (BPPST) sebagaimana tertuang dalam SK. BPPST No. 15/1962.
Puluhan tahun masalah tak kunjung selesai dengan turunnya Gugus Tugas Reforma Agraria Sumut dalam Program Sosialisasi Inventarisasi tanah masyarakat dan asset Kodam I/BB, kiranya negara hadir dalam penyelesaian masalah agar Masyarakat mendapat kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.
[23/8 23:44] Andik pab 3: Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut telah melakukan sosialisasi di Enam desa yang terdampak Zona merah SK. BPPST 15/1962 diantaranya Desa Tuntungan I, Tuntungan II, Tanjung Anom, Sembahe Baru, dan terakhir selasa 23/8 di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu dan terakhir di Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru.
Kegiatan Sosialisasi Tim GTRA didampingi oleh Staf DJKN(Direktorat Jendral Kekayaan Negara), Staff Aslog dan Zidam Kodam I/BB, Dan Ramil Pancur Batu dan Kutalimbaru, Staff BPN Deliserdang, Staff Bag. Tapem Pemerintahan Kabupaten Deliserdang dan Staff Kecamatan, serta Babinsa dan Babin Kamtibmas desa setempat.
Kegiatan selanjutnya Tim tekhnis GTRA Sumut selama tiga hari di masing-masing desa membuka posko kerja inventarisasi lahan masyarakat dengan pengumpulan foto kopi alas hak penguasaan fisik tanah dengan data pendukung lainnya seperti bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau rekening listrik.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan dan Penataan Kanwil BPN Prov. Sumut Sontian Siahaan dalam pemaparanya kepada masyarakat menegaskan Tim GTRA Sumut akan bekerja dengan yel-yel jujur, adil, ikhlas dan tuntas. Dari itu Sontian berharap agar masyarakat mendukung suksesnya program tersebut.
(AG)

