Notaris Henry Sinaga Layangkan Surat Perlindungan Hukum

Notaris Henry Sinaga Layangkan Surat Perlindungan Hukum

PEMATANGSIANTAR,(PAB)-----

 Terkait penagihan PBB kedaluwarsa oleh Pemerintahan Kota Pematangsiantar, Dr. Henry Sinaga SH, SpN. MKn menyurati 20 instansi pemerintah dan beberapa Lembaga pusat di Indonesia. Hal ini dijelaskan Henry selaku Notaris melalui pesan whatsApp-nya, ketika dikomfirmasi sehubungan dengan beberapa surat yang pernah dilayangkannya ke beberapa instansi dan penegak hukum, Senin (15/8/22).


Dikatakan Henry dalam suratnya tersebut, memohon petunjuk dan perlindungan hukum terkait  pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar.


 Sehingga berakibat meresahkan dan mengganggu kegiatan perekonomian masyarakat khususnya dalam transaksi yang dilakukan di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Pematang Siantar.


Henry juga membeberkan keoada wartawan, bahwa surat yang dilayangkannya ke 20 instansi pemerintah dan beberapa lembaga di pusat tersebut terdiri dari 8 hakaman dan 37 lampiran. Selain itu Notaris yang ramah dan murah senyum ini juga menjelaskan tentang isi laporannya diantaranya : Pelanggaran hukum terkait kenaikan NJOP yang melebihi 100 (seratus)  persen. Pelanggaran hukum terkait stagnasi tupoksi notaris dan PPAT.

Pelanggaran hukum terkait penagihan PBB yang telah kedaluwarsa.


Bahkan Henry Sinaga juga menerangkan bahwa suratnya tersebut ditembuskan ke beberapa instansi dan lembaga di daerah serta penegak hukum. Diantaranya :

1. Walikota Pematangsiantar

2. Ketua DPRD Kota Pematangsiantar

3. Kepala BPKD Kota Pematangsiantar

4. Kapolres Kota Pematangsiantar

5. Kajari Kota. Pematangsiantar.


Mengakhiri wawancara dengan wartawan melalui pesan singkat whatsApp-nya, Notaris Henry berharap permohonan perlindungan hukumnya dikabulkan. (Rat)

Berita Lainnya

Index