Penagihan PBB Kadaluarsa Dipolisikan, BPKD Pematang Siantar Sudah Tiga Kali Diperiksa

Penagihan PBB Kadaluarsa Dipolisikan, BPKD Pematang Siantar Sudah Tiga Kali Diperiksa

PEMATANG SIANTAR, (PAB)---

Notaris kondang Hendri Sinaga yang menyurati Plt Wali Kota Pematang Siantar agar menghentikan pemungutan PBB yang sudah kadaluarsa sesuai dengan Perda No 6 Tajun 2011 tentang pajak daerah. Penagihan itu menurutnya, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 79 ayat (1) dimana PBB yang telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih seharusnya tidak ditagih atau dilakukan pemutihan.

Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar Masni, melalui Kapala Bidang (Kabid) Pendapatan II Dani Lubis, Kamis (11/8/2022) saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa terkait laporan Hendri Sinaga, pihaknya sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polres.

Ditanya terkait jumlah PBB Kadaluarsa yang sudah berhasil dipungut, Dani tidak dapat memastikan jumlahnya. Menurutnya pemungutannya sangat berfluktuasi dan mengatakan bahwa capaian pungutan hingga saat ini masih kisaran 50 %.

Untuk mengoptimalkan capaian pungutan, Dani mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Teguran dan Penagihan Paksa.

“Kita sedang sosialisasikan Surat Teguran dan Penagihan Paksa kepada warga agar mengoptimalkan capaian pungutan PBB tersebut,” ujar Dani. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index