Penyuluhan Hukum di Deli Serdang Dinilai Beratkan Kades, Minta Bupati Evaluasi Kembali

Penyuluhan Hukum di Deli Serdang Dinilai Beratkan Kades, Minta Bupati Evaluasi Kembali

Deli Serdang, (PAB)--

 

Bupati Deliserdang Ashari Tambunan diminta evaluasi kebijakan "Proyek Luar Biasa" yang menggunakan Dana Desa (DD), yang membebani Banyak Kepala Desa di Deliserdang, bahkan juga berpotensi terjerat ke Ranah Hukum.

"Proyek Luar Biasa" yang selalu disebut-sebut terdengar dalam penelusuran Awak Media ini seperti Realisasi Kegiatan yang bersumber dari DD atas arahan kebijakan Camat, yang disinyalir belum sah ditetapkan dalam Perdes APB-Des maupun Perdes tentang Perubahan APB-Des seperti, Kegiatan Penyuluhan Hukum seperti didesa-desa Kecamatan Namo Rambe dan Kecamatan Pancur Batu.  

Dalam minggu terakhir ini Beberapa Desa diKecamatan Pancur Batu merealisasikan Penyelenggaraan Kegiatan Penyuluhan Hukum yang sumber dananya dari DD. Kegiatan ini sempat mendapat kritikan dari beberapa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Pancur Batu karna Kegiatan Penyuluhan Hukum dan anggarannya belum disahkan dalam Perdes APB-Des 2022 maupun Perdes tentang  Perubahan APB-Des 2022 ini.
Sebagai mana dinyatakan Ketua Ka. BPD Desa Durin Jangak Aleh Suranta SH, MH dan Anggota BPD Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Gulo belum lama ini. 
Dari itu juga Ketua BPD Durin Jangak Alex sempat menyatakan kepada Awak Media ini bahwa Kegitan Penyuluhan Hukum ini berpotensi menjadi "temuan", pelanggaran aturan dan kerugian Uang Negara.

Realisasi Kegiatan Penyuluhan Hukum terkini di Kecamatan Pancur Batu jum'at 5/8, Panantau Awak Media ini ada Desa Tengah, Desa Lama dan Namo Bintang. Kegiatan terkesan ceremonial.

Di Desa Namo Bintang Kegiatan berlangsung hanya 2 jam. Dimulai setengah sebelas 11.30 wib hingga 13.30.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan, Kades Namo Bintang Ridwan Sinulingga terpantau banyak menyisakan waktunya diluar aula kegiatan, diduga kesal dengan Nara Suber.

Setelah kegiatan selesai, seorang peserta kegiatab masyarakat Pancur Batu menyatakan kekecewaannya karna tidak ada sessi tanya jawab. Diterangkannya ada persoalan yang mau ditanyakan ke Nara Sumber Namun tak dapat.

Tertuju ke salah satu Nara Sumber dari Kejari Deliserdang Cabang Pancur Batu, Ka.subsi Intel Yudi saat dikejar wartawan terkesan mengelak.

Berdasarkan Bocoran yang didapat dari sumber informasi yang dapat dipercaya, 4 orang Nara Sumber dari Unsur Muspika masing masing 
dikenakan waktu 2 jam dengan jumlah honor total 4 orang sebesar rp. 6.400.000 belun potong pajak.

Dari proses masa waktu kegiatan dibandingkan dengan waktu 2 yang dikenakan  Nara Sumber, terindikasi adanya kerugian uang negara dikaitkan dengan honor yang diterima Nara Sumber. Dari ini diduga Nara Sumber dari Kejaksaan menghindar dari pertanyaan wartawan.

Terkait Kegiatan Penyuluhan Hukum ini juga, Kepala-kepala Desa di Kecamatan Namo Rambe juga sempat heboh. Berdasarkan Pantauan Awak Media ini 20-an Kades sempat berkumpul diKantor Desa Jati Kesuma dimasa jabatan mantan Kades Panggung. Kumpul untuk mengkritisi Arah Kebijakan Camat Namo Rambe Amos Karo-Karo yang dinilai Kades-kades tersebut dapat merugikan Uang Negara.

"Proyek Luar Biasa", Kegiatan Penyuluhan Hukum Muspika Pancur Batu Pembodohan Bagi Kepala Desa

Seorang Kepala Desa yang tak patut namanya disebutkan yang pantas mendapatkan rasa prihatin menyatakan Hal Pembodohan tersebut. Pasalnya karena untuk realisasi penyelenggaraan Kegiatan Penyuluhan Hukum ini di desanya dia harus mencari hutangan untuk pendahuluan pendanaan.

Menurutnya, Bupati Deliserdang Penting mengevaluasi Kebijakan "Proyek Luar Biasa" ini, yang ditegaskannya adalah Pembodohan bagi Kades-kades di Deliserdang.

" Terkait Kegiatan ini Kades-kades sekarang sudah seperti Lembu yang hidungnya dapat ditarik pakai tali", kesalnya.

Berdasarkan sumber informasi yang patut dipercaya yang diterima awak Media ini, "Proyek Luar Biasa" ini yang terdiri dari beberapa item kegiatan serta pengadaan barang yang akan dipos-kan di APBDes Perubahan diperkirakan nilai anggarannya dapat lebih dari Rp. 80 juta.
Seperti kegiatan Bimtek Kades Bendes Belum lama ini di Berastagi. Begitu juga Kegiatan Penyuluhan Hukum ini yang konon akan diadakan sekali lagi.

Kepada Awak Media ini Beliau berharap Kebijakan Bupati diharapkan untuk meminimalisir Pos APBDes Perubahan. Hingga Penggunaan DD dapat lebih effektif dan tidak terjadi pergeseran nilai yang dapat mengganggu Rencana Kerja Pemerintah Desa yang sudah ditetapkan pada tahun berjalan.

“Dari proses masa waktu juga terindikasi korupsi,  kegiatan yang seyogianya berlangsung 2 jam namun dalam pengamatan kami permateri hanya menyampaikannya lebih kurang satu jam saja, dengam honor sekitar 1,6 juta Rupiah,  dari sini terindikasi adanya kerugian uang negara. Dari sini diduga Narasumber dari Kejaksaan Yd menghindar dari  wartawan, " ungkap Pelita Sembiring salah seorang warga Pancur Batu.

Sampai berita ini ditayang, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan melalui watshapp Ka.Dis PMD Deliserdang Khairul Azwan belum terkofirmasi dan belum memberi tanggapan.(AG/Tim)

Berita Lainnya

Index