Miliyaran Proyek MCK Belum Dibayarkan, Nasib Rekanan Menunggu Itikad Baik Bupati Simalungun

Miliyaran Proyek MCK Belum Dibayarkan, Nasib Rekanan Menunggu Itikad Baik Bupati Simalungun

SIMALUNGUN, (PAB)---

Proyek pengadaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun untuk sekolah-sekolah hingga saat ini masih menjadi persoalan.

Pasalnya, puluhan rekanan yang mendapatkan proyek TA 2021 dari BPBD masa kepemimpinan  Ueki Damanik, sampai saat ini belum mendapat kepastian realisasi pembayaran pengerjaan proyek yang telah rampung itu.

Bahkan, sejumlah perusahaan rekanan tersebut telah mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Bupati ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun agar segera membayar proyek MCK yang telah rampung dikerjakan.

Proyek MCK tersebut dikerjakan di masa pandemi Covid-19 pada April 2021 lalu. Nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 7,3 miliar.

Menyikapi belum dibayarnya "utang" proyek ini, Ketua Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi) Siantar-Simalungun, Teddy Silalahi yang juga salah seorang korban proyek MCK, Rabu (3/8/2022) menyampaikan rasa kecewanya atas sikap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), karena hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik akan membayarkan proyek MCK kepada para rekanan tersebut.

“Kami kontraktor ada puluhan orang, dengan 6 nomor perkara menggugat Bupati Simalungun, BPBD Simalungun atas perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dimana hak kami tidak dibayarkan,” ujar Teddy.

Padahal ujar dia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No.57.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2021 terkait proyek MCK tersebut, BPKP telah memerintahkan agar Pemkab Simalungun melalui TPAD untuk melakukan kajian penyediaan anggaran belanja tak terduga sebesar Rp 62,5 miliar.

Dalam LHP BPK RI itu, Pemkab Simalungun diminta untuk menjadwal ulang pembayaran beberapa kegiatan dengan menggunakan Silpa tahun lalu pada saat penyusunan RP-APBD tahun 2021.

Menanggapi percepatan pembayaran, menurut Teddy, kalau ada itikad baik, maka solusinya harus dibuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk dapat membayar utang proyek MCK tersebut.

Alasan kenapa harus Perbup? Karena proyek MCK yang dibangun pada masa Pendemi Covid-19 itu adalah proyek Belanja Tak Terduga atau BTT yang pelaksanaannya menggunakan hak diskresi Bupati dan anggarannya tidak tertuang dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) di BPBD Simalungun. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index