Dua TSK Maling Sepeda Motor Terancam 11 Tahun Penjara

Dua TSK Maling Sepeda Motor Terancam 11 Tahun Penjara
Photo : tersangka ST dan J diamankan di Mapolres Labuhanbatu.( Ist)

LABUHANBATU ( PAB)---


Dua tersangka pencuri sepeda motor ST (33) J (43) yang melakukan pencurian sepeda motor dari gudang milik Aiptu Zulkifli Rambe di jalan Batu Sangkar Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.21.000.000.( Duapuluhsatujuta rupiah)

Penangkapan kedua tersangka berkat kerja keras Timsus Opsnal Polres Labuhanbatu yang melakukan penyelidikan selama enam hari dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yang tersebar beberapa titik diseputaran Tempat Kejadian Perkara ( TKP)

Tim mendapat informasi tanggal 27 Juli 2022 dan menunjukkan keberadaan tersangka di lingkungan Taslim Kelurahan Sirandorung , hasil informasi ditindak lanjuti bergerak ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka ST(33) dan J (43) dikabarkan adalah oknum ASN disalah satu Instansi Pemkab Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui  Kasat Reskrim AKP.Rusdi Marzuki didampingi Kanit Pidum Ipda Sarwedi Manurung Senin (01/08/2022)  mengatakan, Kedua tersangka kerap beraksi menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya serta gudang - gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga seputaran kota Rantauprapat.

Selanjutnya AKP. Rusdi Marzuki menambahkan, Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa, 1(satu) unit sepeda motor KLX Kawasaki, 1(satu) unit Honda Astrea, 1(satu) unit Honda Beat, 1(satu) kunci sepeda motor dan 1(satu) helai jaket warna pink barang-barang bukti dan kedua tersangka digelandang ke Mapolres Labuhanbatu.

Tersangka ST merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, sedangkan tersangka J turut di proses dalam tiga perkara sekaligus yaitu Pencurian dengan pemberatan dua perkara, dan penggelapan sepeda motor satu perkara.

Tersangka ST dijerat dengan pasal 363 agar (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, sedangkan tersangka J dijerat dengan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, sebut AKP. Rusdi Marzuki.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index