Pengadaan Dua Unit Mobil Food Truck UMKM Dinas Koperasi Binjai Terduga Sarat Korupsi Perlu Diperiksa

Pengadaan Dua Unit Mobil Food Truck UMKM Dinas Koperasi Binjai Terduga Sarat Korupsi Perlu Diperiksa

Binjai...PAB

Belakangan ini dua unit mobil food truck yang merupakan kendaraan modifikasi untuk memotivasi pelaku Usaha Mikro Kecil Memengah (UMKM) yang ada di Kota Binjai menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat dikota Binjai yang diduga pelaksana pengadaan barang sarat dengan dugaan korupsi.

Pasalnya kenderaan pada dua unit mobil food truck tersebut dibelanjakan dengan nilai pagu senilai Rp, 786.529.770.00,- yang menggunakan anggaran APBD Kota Binjai Tahun 2018 yang diduga bernilai dengan harga pembelanjaan Mark Up diluar harga sebenarnya.

Sebelumnya, dengan pengadaan dua unit mobil food truck, Eka Edi Saputra ketika menjabat  Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Binjai ketika dikonfirmasi yang dikutip disalah satu Media Online Kamis (13/3/2019) lalu diruangan kerjanya mengatakan ,"kehadiran food truck untuk memotivasi pelaku usaha Mikro Kecil Memengah (UMKM) yang ada di Kota Binjai.

Dalam keterangannya, Eka Edi Saputra bahkan menyebutkan, untuk memotivasi pelaku usaha kehadiran food truck juga akan dijadikan icon wisata kuliner kota Binjai dan dibuka pada malam hari dan akan menjual bebagai macam makanan dan minuman yang dibiayai oleh Dinas Koperasi dan UMKM Binjai, dan pembiannya dari sini (Dinas Koperasi dan UMKM Binjai-red) yang nanti kita sewakan dan pendapatannya untuk Pendapatan Asli Daerah Pemko Binjai.

Namun demikian, berbeda pada penjelasan yang disampaikan oleh Megang Sitepu, S.Sos yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Binjai, dan dalam penjelasan nya kalau hingga sampai saat ini pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan pengutipan dalam bentuk apa pun kepada kelompok pelaku usaha Mikro Kecil Memengah (UMKM).

"Setelah Launching kalau 2 unit Mobil Food Truck  telah beroperasi dan hingga saat ini  Kita (Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai-red) tidak ada mengutip biaya apapun dari kelompok pelaku usaha Mikro Kecil Menengah tersebut termasuk retribusinya," Jelas Megang kepada awak media Senin (01/08/2022) di ruang kerjanya.

" Sedangkan dalam pengajuan dan anggaran yang digunakan untuk belanja barang 2 unit Mobil Food Truck  di tahun 2018 bahwa Saya tidak tau menahu soal pelaksanaan proyek tersebut, dan pelaksanaan proyek tersebut masa Kadis Koperasi Pemko Binjai Bapak Eka yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai "Terang Nya.

Dikatakan Megang kembali ,"Untuk lebih jelasnya lagi, tanyakan saja langsung dengan Pak Eka nya, sebab beliau lebih memahami dan beliau wajib memberikan penjelasan dan harus bertanggung jawab tentang pengadaan 2 unit Mobil Food Truck, sebab Saya baru menjadi Kepala Dinas Koperasi Binjai beberapa bulan ini" Paparnya.

Dari keterangan yang diperoleh dari Megang Sitepu selaku Kadis Koprasi Kota dan UMKM Kota Binjai awak media pun langsung menemui Eka Edi Saputra mantan Kadis Koprasi di kantor Inspektorat kota Binjai tempat Ianya menjabat sebagai kepala.

Kehadiran Kru Media di kantor Inspektorat Kota Binjai tidak membuahkan hasil, bahwa informasi yang diperoleh dari pegawai Staf menyebutkan kalau pimpinannya Eka Edi Saputra tidak berada ditempat dan lagi rapat di kantor Pemko Binjai.

Data dan informasi yang diperoleh awak media, kalau pelaksanaan proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck milik Dinas Koprasi Kota dan UMKM Kota Binjai yang dibelanjakan melalui anggaran APBD Kota Binjai Tahun 2018 dengan nilai anggaran pagu senilai Rp, 786.529.770.00,-  dan dikerjakan oleh pihak rekanan dari CV.Titian Pertama berdomisili di Desa Bube, Suwawa, Kabupaten Gorontalo.

Terkait dengan pelaksanaan proyek pengadaan 2 unit Mobil Food Truck Dinas Koprasi dan UMKM Kota Binjai dengan anggaran mencapai Tujuh ratus juta rupiah lebih yang terduga Mark Up dan disinyalir sarat korupsi perlu menjadi PR buat penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut maupun pihak penyidik Mapolda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan lidik serta mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan kepada pihak pengelola anggaran bersama pihak pelaksana proyek.(GSM).
 

Berita Lainnya

Index